Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Promo Emas, Dikendalikan dari Dalam Lapas

Reporter : Redaksi

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online bermodus promo penjualan logam mulia emas yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Senin (3/8/2026) pukul 14.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jawa Timur bersama Direktur Reserse Siber, didampingi Wakil Direktur Reserse Siber, Kasubdit I, Kanit V, serta jajaran penyidik. Dalam kesempatan itu, penyidik turut menghadirkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil pengungkapan perkara.

 

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui aplikasi WhatsApp. Korban menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai anaknya, kemudian menawarkan promo pembelian emas dengan harga jauh di bawah harga pasar.

 

"Pelaku menawarkan logam mulia dengan harga Rp2.350.000 per gram, sementara harga pasar saat itu sekitar Rp2.800.000 per gram. Selisih harga tersebut membuat korban percaya dan tertarik melakukan pembelian," ujarnya.

 

Karena yakin dengan penawaran tersebut, korban memesan dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram dengan total nilai transaksi mencapai Rp587.500.000. Uang kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama RML yang telah dipersiapkan pelaku.

 

Namun sebelum transaksi berlanjut, suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka yang sebenarnya. Dari situlah diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.

 

Dalam penyidikan, polisi menetapkan lima tersangka, yakni ICS, MHA, I, SYR, dan seorang perempuan berinisial RML.

 

Direktur Reserse Siber mengungkapkan, ICS merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sumatera Utara. Bersama MHA, keduanya berperan menyiapkan berbagai perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

 

"Mereka menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper untuk mencari target, GetContact Premium untuk menganalisis calon korban, serta aplikasi VirtuNum sebagai penyedia nomor virtual yang digunakan berkomunikasi dengan korban," jelasnya.

 

Sementara itu, tersangka I dan SYR bertugas menyiapkan rekening penampungan hasil kejahatan atas nama RML. Adapun RML berperan sebagai pemilik rekening sekaligus admin yang menerima uang hasil penipuan sebelum didistribusikan kepada para pelaku lainnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, rekening bank, kartu ATM, mutasi rekening, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana.

 

Penyidik juga mengungkap cara para pelaku mengaktifkan nomor WhatsApp menggunakan aplikasi VirtuNum. Pelaku terlebih dahulu membeli koin melalui pembayaran QRIS, kemudian memilih nomor virtual dari negara tertentu. Setelah memperoleh kode OTP, nomor tersebut didaftarkan pada aplikasi WhatsApp untuk digunakan menjalankan aksi penipuan tanpa menggunakan identitas asli.

 

"Modus ini kami temukan saat melakukan pendalaman terhadap perangkat elektronik para tersangka. Seluruh aktivitas digital mereka menjadi bagian penting dalam proses pembuktian penyidikan," tegasnya.

 

Hasil penyidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi sejak Mei 2026 dan dikendalikan oleh ICS saat masih berada di Lapas Sumatera Utara sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

 

"Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengungkap jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan," katanya.

 

Penyidik mengidentifikasi sedikitnya lima korban dengan modus serupa di wilayah Jawa Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Polisi juga telah memblokir sejumlah rekening yang digunakan para tersangka sembari menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

 

"Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus penipuan serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jawa Timur. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pelaku lainnya," ujarnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan dan aliran dana berhasil diungkap," pungkasnya

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru