Diduga Belum Kantongi Izin Teknis, Pemasangan Tiang Jaringan di Krembung Sidoarjo Jadi Sorotan

kejamrealita.net

SIDOARJO – Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet yang diduga milik FiberStar di sepanjang Jalan Raya Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian masyarakat. Proyek tersebut disorot karena diduga belum mengantongi izin teknis dari instansi berwenang, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sidoarjo.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (3/8/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan serta pembaruan tiang jaringan di beberapa titik di sepanjang ruas jalan. Namun, di lokasi tidak tampak papan informasi proyek maupun keterangan mengenai legalitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait status perizinan proyek. Pasalnya, pemasangan utilitas di ruang milik jalan pada umumnya memerlukan persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sejumlah warga berharap pihak pelaksana proyek dapat menunjukkan dokumen administrasi dan perizinan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar pelaksanaan pekerjaan tetap mengutamakan aspek keselamatan pengguna jalan serta tidak mengganggu fungsi ruang milik jalan.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas lapangan yang mengaku bernama Ardi menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah memperoleh izin dari pemerintah kelurahan setempat. Namun, ia mengakui izin dari Dinas Pekerjaan Umum masih dalam proses pengajuan oleh pihak vendor.

 

«"Kalau dari kelurahan sudah, Mas. Tapi untuk dari dinas yang lain masih dalam proses pengurusan oleh pihak vendor," ujar Ardi.»

 

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan bukan pembangunan jaringan baru secara keseluruhan, melainkan pembaruan terhadap sejumlah tiang lama yang dinilai perlu diganti.

 

«"Ada beberapa titik tiang lama yang kami perbarui. Kami juga masih menunggu hasil pengajuan izinnya," tambahnya.»

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena apabila benar izin teknis dari instansi terkait belum diterbitkan, maka pelaksanaan pekerjaan berpotensi belum memenuhi persyaratan administratif terkait pemanfaatan ruang milik jalan dan penempatan utilitas.

 

Sejumlah pemerhati tata ruang berpendapat bahwa setiap pekerjaan utilitas, baik berupa pemasangan kabel maupun tiang jaringan telekomunikasi, semestinya telah memperoleh seluruh izin yang dipersyaratkan sebelum pekerjaan dimulai. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak FiberStar maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo mengenai status perizinan proyek tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua pihak guna memperoleh penjelasan resmi.

 

Selain itu, awak media juga berencana meminta klarifikasi kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, agar dilakukan peninjauan terhadap proyek tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru