SURABAYA – Kantor Bersama (KB) Samsat Surabaya Selatan terus mengintensifkan sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memanfaatkan berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Perwira KB Samsat Surabaya Selatan, Iptu Lingga Ersan, mengatakan sosialisasi dilakukan melalui berbagai media publikasi yang dipasang di lingkungan kantor Samsat. Upaya tersebut bertujuan memberikan informasi secara luas kepada masyarakat mengenai manfaat program pembebasan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan informasi yang tertuang pada banner sosialisasi, Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, di antaranya pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB untuk kendaraan tertentu, pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Kebijakan tersebut memastikan tarif dasar pengenaan PKB maupun BBNKB tidak mengalami kenaikan sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Iptu Lingga Ersan mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jawa Timur.
"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, baik melalui pelayanan di Kantor Bersama Samsat maupun melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Samsat," ujarnya.
KB Samsat Surabaya Selatan berharap melalui sosialisasi yang terus dilakukan, semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan pajak sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur terus meningkat.
(PEWARTA: Musthofa)
Editor : Redaksi