Plang Larangan Parkir di Depan Polres Ngawi Dipertanyakan, Mobil Patroli Polsek Pitu Parkir di Bawah Rambu

Reporter : Redaksi

NGAWI – Keberadaan plang berlogo P (dilarang parkir) di depan Mapolres Ngawi kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 10.41 WIB, kendaraan dinas patroli Polsek Pitu terlihat terparkir tepat di bawah rambu larangan parkir tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Rambu yang seharusnya menjadi penanda larangan justru terlihat tidak dipatuhi oleh kendaraan dinas kepolisian. Masyarakat menilai aparat semestinya menjadi contoh dalam menaati aturan lalu lintas dan ketertiban parkir.

 

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Pitu Iptu Prinanto, S.E. terkait kendaraan anggotanya. Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk mengantar keluarga yang sedang dalam kondisi darurat untuk pemeriksaan di Klinik/Dokkes Polres Ngawi.

 

Kapolsek juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan menekankan kepada anggotanya agar lebih disiplin serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

 

Namun demikian, kejadian tersebut tetap menjadi bahan evaluasi. Sebab, di sekitar lokasi disebut terdapat personel yang bertugas, termasuk anggota Satlantas maupun petugas Samapta. Persoalannya, mengapa kendaraan yang berada tepat di bawah rambu larangan tersebut tidak segera ditegur atau diarahkan ke lokasi parkir yang diperbolehkan?

 

Apabila alasan kondisi parkir penuh menjadi pertimbangan, semestinya tetap ada komunikasi dan pengaturan agar kendaraan dinas tidak ditempatkan pada titik yang secara jelas telah diberi tanda larangan parkir.

 

Rambu larangan parkir bukan sekadar pajangan. Ketika aturan dibuat untuk masyarakat, maka aparat yang berada di lingkungan kepolisian juga dituntut memberikan keteladanan.

 

Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi internal Polres Ngawi agar fungsi pengawasan dan kedisiplinan personel benar-benar berjalan, sehingga keberadaan rambu larangan parkir tidak terkesan hanya menjadi tempelan tanpa penegakan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru