Kapolsek Pitu Minta Pers Tak Menaikkan Berita, Publik Pertanyakan Penerapan Aturan Parkir

Reporter : Redaksi

NGAWI – Pernyataan Kapolsek Pitu, Iptu Prinanto, S.E., saat dikonfirmasi awak media terkait mobil unit Polsek Pitu yang disebut parkir tepat di bawah rambu larangan parkir menuai sorotan.

 

“Kalau bisa, mohon minta tolong jangan dinaikkan. Cukup kami laksanakan binaan di pers kami,” demikian pernyataan Kapolsek Pitu sebagaimana disampaikan kepada awak media.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan: apakah persoalan yang menyangkut penggunaan rambu lalu lintas oleh kendaraan kepolisian cukup diselesaikan secara internal tanpa diketahui publik?

 

Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dewan Pers juga menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers.

 

Apalagi Iptu Prinanto disebut pernah bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi. Publik tentu patut mempertanyakan bagaimana penerapan aturan rambu larangan parkir terhadap kendaraan dinas kepolisian.

 

Jika aturan berlaku untuk masyarakat, maka publik berhak melihat apakah aturan yang sama juga diterapkan terhadap kendaraan aparat. Pers bukan untuk membungkam persoalan, melainkan menyampaikan fakta dan meminta klarifikasi secara berimbang. ( Tim)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru