Residivis 2017, Wanita Pengedar Sabu dan Ekstasi Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya

Reporter : Redaksi

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang perempuan berinisial RA (34), warga Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

 

RA diamankan petugas di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, penangkapan terhadap RA dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata AKBP Dodi, Jumat (18/9/2026).

 

Selain sabu, polisi juga menemukan 30 tablet yang diduga ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.

 

Menurut Dodi, RA merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman dan bebas pada 2017. Setelah itu, RA merantau dari Jombang ke Surabaya dan diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

 

“RA mendapatkan barang bukti sabu dari DN alias Boyo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan ekstasi diperoleh dari NR yang juga masih dalam pengejaran,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, RA disebut telah tiga kali melakukan transaksi pembelian sabu dengan DN. Sementara untuk ekstasi, RA disebut telah melakukan transaksi sebanyak enam kali dengan NR.

 

Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Surabaya. Dari aktivitas tersebut, RA disebut memperoleh keuntungan sekaligus mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

 

“RA mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp250.000 hingga Rp400.000. Untuk ekstasi, keuntungannya sebesar Rp150.000,” imbuh Dodi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 13 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram, 30 tablet ekstasi dengan berat netto 12,381 gram, satu bendel plastik klip, dua buah skrop dari sedotan, satu dompet warna hitam, satu pouch warna hitam, timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.800.000, serta satu unit HP Samsung dan satu unit iPhone.

 

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap DN alias Boyo dan NR yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada RA.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru