Demi Keselamatan Bersama, Polrestabes Surabaya Kembali Berlakukan Tilang Manual

kejamrealita.net

SURABAYA — Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kota Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena pelanggaran lalu lintas masih ditemukan meskipun sosialisasi dan edukasi keselamatan telah dilakukan.

 

Menurutnya, keluhan terkait ketidaktertiban lalu lintas datang dari berbagai kalangan, mulai masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan.

 

“Pelanggaran yang ditemukan menerobos lampu merah, berhenti melewati marka, serta melakukan manuver berbahaya. Sejumlah pengendara juga menghindari tilang elektronik dengan melepas atau menutup pelat nomor dengan lakban, bahkan menggunakan pelat palsu,” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (30/9/2026).

 

Ia menegaskan, pelanggaran yang kerap dianggap sepele dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk anak-anak dan keluarga yang sedang beraktivitas.

 

“Penindakan dilakukan oleh personel Satlantas terpilih yang memiliki rekam jejak baik dan sertifikasi resmi. Setiap surat tilang harus diketahui serta ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lapangan,” jelasnya.

 

Untuk memastikan proses penindakan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, setiap proses penilangan diwajibkan direkam dalam bentuk video. Polrestabes Surabaya juga berencana melengkapi kendaraan patroli dengan kamera pengawas internal.

 

Kombes Pol Luthfi menambahkan, pengawasan internal juga akan dilakukan oleh Seksi Propam guna memastikan personel menjalankan tugas sesuai ketentuan.

 

“Seksi Propam akan mengawasi dan mendampingi petugas. Kapolrestabes menegaskan akan menindak tegas anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran pungli,” tegasnya.

 

Polrestabes Surabaya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut melalui saluran resmi kepolisian, media sosial Instagram, layanan darurat, maupun kanal pengaduan Propam.

 

Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, Polrestabes Surabaya berharap penindakan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas.

 

“Penindakan diharapkan mendorong budaya tertib berlalu lintas serta menjadikan Surabaya lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru