MALANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial CRR (35) yang diduga mencuri sepeda motor setelah lebih dulu mengambil anak kunci kendaraan korban.
Polisi juga mengamankan J (33), warga Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, yang diduga menjadi penerima gadai motor hasil curian tersebut.
CRR dibekuk pada Jumat (18/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di kediaman J di Kelurahan Bumiayu. Saat itu, CRR tengah menggadaikan motor hasil curiannya senilai Rp 4 juta..
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan yang dibuat Kasiadi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5884-EFJ. Motor tersebut sebelumnya diparkir di dekat dapur lapangan futsal di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, pada Selasa (15/9).
“Mendapt laporan dari korban, tim penyidik langsung bergerak menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi petunjuk kuat mengenai identitas dan ciri-ciri pelaku,” ujar Ipda Lukman saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).
Dari rekaman dan hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan CRR. Tersangka lebih dulu mengambil anak kunci motor korban yang tergeletak di meja kasir tempat futsal.
Setelah menguasai kunci, CRR kemudian menuju lokasi parkir dan membawa kabur Honda Beat milik korban yang berada di area dapur.
Petugas selanjutnya melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Jejak CRR mengarah ke sebuah rumah di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu.
Petugas Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kedungkandang kemudian mendatangi lokasi tersebut. CRR ditemukan di rumah J. Polisi juga mendapati proses transaksi gadai motor hasil curian tersebut.
“Pelaku langsung kami amankan beserta pihak penerima gadai (penadah, red) dan barang bukti kendaraan. Seluruhnya dibawa ke Mako Polresta Malang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Lukman.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat milik korban beserta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, CRR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara J yang diduga menerima gadai motor hasil curian diproses menggunakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
“Penyidik saat ini tengah melengkapi seluruh administrasi pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri untuk proses peradilan,” pungkasnya. ( Red)
Editor : Redaksi