Uang Arisan Tak Kunjung Cair, Puluhan Peserta MS Blesse Bigget Mengaku Rugi Hampir Rp1 Miliar

Reporter : Redaksi

SURABAYA — Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner di Jalan Jagalan I No. 16, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

 

Kedatangan para peserta tersebut untuk meminta pendampingan hukum setelah mengaku mengalami kerugian dengan nilai sementara yang disebut mencapai hampir Rp1 miliar.

 

Para korban membawa sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer, percakapan, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas arisan. Mereka diterima oleh tim kuasa hukum, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.

 

Kerugian Korban Mulai Rp5 Juta hingga Rp400 Juta

 

Dodik Firmansyah, S.H. mengatakan, pengaduan yang diterima pihaknya saat ini telah berasal dari puluhan orang.

 

Nilai kerugian yang disampaikan masing-masing korban bervariasi. Ada yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sementara korban lainnya menyebut nominal kerugian mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.

 

“Yang sudah datang dan mengadu kepada kami sudah puluhan korban. Nilai kerugiannya bervariasi, ada yang Rp5 juta, Rp20 juta, Rp35 juta, bahkan ada yang Rp300 juta sampai Rp400 juta. Kalau ditotal sementara, kerugiannya kurang lebih hampir Rp1 miliar,” ujar Dodik.

 

Ia menegaskan, angka tersebut masih merupakan perhitungan awal berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para korban, sehingga belum dapat disebut sebagai hasil audit resmi.

 

Mengaku Dana Tak Kunjung Cair

 

Salah seorang peserta berinisial S mengaku awalnya hanya mengikuti satu slot arisan. Karena pada awalnya berjalan lancar, ia kemudian menambah kepesertaannya hingga empat slot.

 

Namun, ketika tiba waktu pencairan, dana yang diharapkan disebut tidak kunjung diterima.

 

“Saya saja rugi Rp35 juta. Teman saya ada yang Rp50 juta, ada yang Rp20 juta. Kami ini puluhan orang,” ungkap S.

 

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendataan yang dilakukan tim kuasa hukum bersama bukti transaksi dan komunikasi yang diserahkan para peserta.

 

Kuasa Hukum Dalami Dugaan Pengelolaan Dana

 

Para peserta menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana arisan online MS Blesse Bigget. Mereka juga menduga mekanisme yang digunakan menyerupai skema Ponzi.

 

Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan hukum.

 

Tim kuasa hukum akan mencocokkan keterangan para peserta dengan bukti transfer, percakapan, serta dokumen lain yang telah diserahkan.

 

Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. menyatakan pendataan masih terus dilakukan untuk mengetahui jumlah peserta yang mengaku mengalami kerugian serta nilai kerugian secara lebih akurat.

 

Akan Layangkan Somasi

 

Sebagai langkah awal, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola atau owner MS Blesse Bigget.

 

Tim kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan serta menyelesaikan persoalan yang dilaporkan para peserta.

 

Somasi tersebut menjadi langkah awal sebelum pihaknya menentukan upaya hukum selanjutnya.

 

Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum

 

Apabila somasi tidak mendapat respons atau tidak menghasilkan penyelesaian, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. mengatakan, laporan akan disiapkan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dari para peserta.

 

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan kawal laporan para korban sampai ada kepastian hukum,” tegas Dodik.

 

Nama Owner Disebut dalam Pengaduan

 

Dalam proses pendataan, pihak peserta dan kuasa hukum menyebut nama Pratiwi Novia Wijayanti sebagai pihak yang dikaitkan dengan MS Blesse Bigget.

 

Tim kuasa hukum juga menerima informasi mengenai alamat yang disebut berkaitan dengan yang bersangkutan di wilayah Tandes, Kota Surabaya.

 

Informasi tersebut dicantumkan berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum dan belum diverifikasi secara independen oleh media ini.

 

Belum Memberikan Tanggapan

 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pratiwi Novia Wijayanti melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

 

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.

 

Media ini tetap membuka ruang bagi Pratiwi Novia Wijayanti maupun pihak MS Blesse Bigget untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas dugaan persoalan yang disampaikan para peserta.

 

Posko Pengaduan Dibuka

 

Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner juga membuka posko pengaduan bagi pihak lain yang merasa mengalami kerugian dalam persoalan arisan online tersebut.

 

Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah pihak yang mengaku dirugikan, nilai kerugian, serta rangkaian transaksi secara menyeluruh sebelum langkah hukum ditempuh.

 

(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru