SURABAYA, KEJAMREALITA.NET — Kegiatan aksi simpatik dan operasi gabungan dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.25 WIB, di depan SMP Negeri 8 Surabaya, Jalan Bunguran Nomor 15–17, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur kepolisian dari Polsek Pabean Cantian, Bapenda Provinsi Jawa Timur Wilayah Surabaya Utara, serta unsur BPKAD Pemerintah Kota Surabaya. Dalam kegiatan itu, turut hadir Polwan Perwira AKP Farri dari Polsek Pabean Cantian dan Bapak Fajri selaku Kasi Pendataan Bapenda Jatim Wilayah Surabaya Utara, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi.
Operasi gabungan tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta memenuhi kewajiban administrasi dan pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keselamatan Berlalu Lintas Menjadi Prioritas
Dalam kegiatan aksi simpatik tersebut, masyarakat diimbau untuk membudayakan tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. Kedisiplinan pengendara dalam mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelayakan kendaraan merupakan bagian penting dalam upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Informasi mengenai angka kecelakaan yang mengakibatkan sekitar 14 orang meninggal dunia per hari turut menjadi perhatian dalam materi kegiatan. Namun, angka tersebut perlu dicocokkan dengan data resmi kepolisian atau instansi terkait sebelum dicantumkan sebagai fakta statistik dalam pemberitaan.
Pelayanan Samsat Keliling dan Edukasi Pajak Kendaraan
Selain edukasi keselamatan, kegiatan tersebut juga didukung mobil Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Petugas mengimbau pemilik kendaraan agar memperhatikan masa berlaku pajak dan dokumen kendaraan serta segera menyelesaikan kewajiban administrasi melalui saluran resmi.
Untuk kendaraan yang pajak tahunannya telah jatuh tempo, pemilik kendaraan dapat menanyakan prosedur pembayaran kepada petugas Samsat. Sementara itu, apabila masa berlaku STNK telah habis atau diperlukan perubahan maupun pengesahan dokumen tertentu, pemilik kendaraan perlu mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan Samsat sesuai kewenangannya.
Identitas diri, seperti KTP, beserta dokumen kendaraan dapat diperlukan sesuai jenis pelayanan. Adapun mekanisme pembayaran dan penanganan pelanggaran harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan hukum: Kewajiban pajak kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan dua hal yang memiliki dasar serta prosedur berbeda. Karena itu, pembayaran pajak di lokasi operasi tidak boleh dinyatakan sebagai kewajiban umum bagi setiap pengendara tanpa dasar prosedur resmi yang dapat diverifikasi.
Jurnalis Kejamrealita.net Mendapati Operasi Gabungan
Musthofa, jurnalis media Kejamrealita.net, melintas di lokasi dan mendapati berlangsungnya operasi gabungan yang melibatkan petugas kepolisian serta instansi pemerintah terkait, dengan dukungan mobil Samsat Keliling dari pelayanan Samsat Surabaya Utara dan Bapenda Jatim Wilayah Surabaya Utara.
Kegiatan tersebut memperlihatkan koordinasi lintas instansi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketertiban berlalu lintas dan kepatuhan administrasi kendaraan. Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, keterangan resmi mengenai bentuk pemeriksaan, dasar hukum kegiatan, serta mekanisme pelayanan pajak perlu dikonfirmasi kepada instansi penyelenggara.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran hukum dengan mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, membawa dokumen kendaraan yang diperlukan, serta memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan.
Tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak juga harus dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum.
Redaksi Kejamrealita.net — mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, akurat, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Redaksi