STNK Yamaha NMAX Diduga Hilang dalam Penanganan Perkara Narkotika, Polresta Denpasar Diminta Beri Klarifikasi

Reporter : Redaksi

DENPASAR – Dugaan hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2017 yang berkaitan dengan penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dokumen kendaraan, kejelasan pertanggungjawaban, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sorotan tersebut turut mengundang perhatian terhadap penegasan Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce mengenai pentingnya profesionalisme, integritas, dan orientasi pelayanan masyarakat dalam pelaksanaan tugas reserse.

Kapolda Bali sebelumnya menekankan bahwa setiap personel reserse memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berintegritas. Penanganan perkara, menurut penegasan tersebut, bukan semata-mata menyangkut proses hukum, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum.

“Setiap tindakan penyidik merupakan cerminan wajah Polri di hadapan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun melalui perilaku dan hasil kerja,” demikian pernyataan Kapolda sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan.

Dalam upaya memperoleh kejelasan terkait dugaan hilangnya STNK Yamaha NMAX tersebut, awak media melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.

Dalam jawabannya, yang disampaikan menggunakan bahasa informal, ia meminta awak media datang langsung ke Polresta Denpasar dengan membawa surat tugas dan legalitas perusahaan pers.

“Silahkan langsung datang ke Polresta Denpasar saja, Pak. Ini, Pak, dibawa juga surat tugas dan legalitasnya sebagai media, terima kasih. Mohon maaf kalau Anda tidak bisa menunjukkan surat tugas dan legalitas Anda sebagai media secara langsung ke kami ke Polresta Denpasar, kami tidak akan merespons kembali chat dan komen Anda. Terima kasih,” demikian isi pesan yang diterima awak media.

Respons tersebut menimbulkan pertanyaan bagi awak media, terutama mengenai mekanisme komunikasi dan pemberian klarifikasi atas persoalan yang menyangkut dokumen kendaraan dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, permintaan menunjukkan surat tugas dan legalitas perusahaan pers merupakan hal yang dapat digunakan untuk memverifikasi identitas wartawan. Namun, persoalan utama mengenai keberadaan STNK tetap membutuhkan penjelasan yang substantif, termasuk kronologi kejadian, status pencarian dokumen, dan langkah penyelesaiannya.

Konfirmasi melalui pesan elektronik juga perlu dibedakan dari permintaan akses terhadap dokumen perkara yang bersifat terbatas. Keterangan yang dapat disampaikan kepada publik tetap perlu diberikan dengan memperhatikan ketentuan hukum, privasi, dan kepentingan penyidikan.


Sebelumnya, Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, Adhi, menghubungi awak media dan membenarkan adanya persoalan terkait STNK tersebut.

Dalam komunikasi itu, Adhi menjelaskan bahwa saat itu terdapat kegiatan pembersihan halaman markas sehingga pihaknya masih berupaya mencari dokumen kendaraan yang dimaksud.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila STNK tersebut tidak berhasil ditemukan, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar siap membantu penyelesaiannya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam penelusuran persoalan ini. Meski demikian, diperlukan penjelasan lanjutan mengenai apakah STNK telah ditemukan, bagaimana dokumen tersebut terakhir kali dicatat atau disimpan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lanjutan dalam bahan pemberitaan yang memastikan status akhir pencarian STNK tersebut.

Dugaan hilangnya dokumen kendaraan yang berkaitan dengan penanganan perkara membutuhkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dokumen tersebut berada dalam penguasaan atau penyimpanan petugas, prosedur pencatatan, pengamanan, dan serah terima perlu ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dikelola secara tertib, transparan sesuai batas kewenangan, dan akuntabel.

Sinergi antara kepolisian dan media merupakan bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, media juga berkewajiban melakukan verifikasi, menjaga akurasi, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Karena itu, klarifikasi mengenai dugaan hilangnya STNK Yamaha NMAX tersebut perlu berfokus pada fakta, bukan sekadar perbedaan cara berkomunikasi antara petugas dan awak media.

Masyarakat berharap Polresta Denpasar memberikan penjelasan mengenai kronologi dugaan hilangnya STNK, hasil pencarian terakhir, prosedur penyimpanan dokumen kendaraan, serta langkah konkret yang akan ditempuh apabila dokumen tersebut benar-benar tidak ditemukan.

Kepastian penyelesaian juga penting agar hak pemilik kendaraan tidak terabaikan dan tidak muncul persoalan administratif baru akibat hilangnya dokumen tersebut.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D., Kanit 1 Satresnarkoba Adhi, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan lebih lanjut.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru