Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus, Amankan 1.212 Tersangka dalam 12 Hari

Reporter : Redaksi

SURABAYA | Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, tersebut menyasar berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Hasil pengungkapan operasi tersebut disampaikan dalam kegiatan rilis yang digelar di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).

 

Pengungkapan kasus merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta jajaran satuan reserse kriminal dari 39 Polres di wilayah Jawa Timur.

 

Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan.

 

“Operasi ini merupakan langkah nyata Polda Jawa Timur untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur,” kata Wakapolda.

 

1.345 Kasus Terungkap, Target Operasi Tercapai 100 Persen

 

Berdasarkan hasil evaluasi, dari total 1.345 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 288 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya termasuk kategori non-target operasi (Non-TO).

 

Dari total 1.212 tersangka yang diamankan, sebanyak 339 orang merupakan target operasi dan 873 orang lainnya merupakan non-target operasi.

 

Keberhasilan pengungkapan target operasi mencapai 100 persen sebagaimana disampaikan dalam hasil evaluasi tersebut.

 

Operasi ini difokuskan pada penanggulangan kejahatan 3C, yakni curat, curas, dan curanmor. Selain itu, petugas juga menyasar penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta tindak penyelundupan di wilayah perairan.

 

Wakapolda menjelaskan, tujuan operasi bukan semata-mata menangkap pelaku, melainkan juga mengungkap jaringan kriminal, menekan angka kejahatan, serta menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

 

“Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, kami berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan terukur, sekaligus meningkatkan langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana,” tambahnya.

 

Ratusan Kasus Curat dan Curanmor Mendominasi

 

Dalam rincian pengungkapan, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan jumlah 679 kasus. Selanjutnya, polisi mengungkap 542 kasus pencurian kendaraan bermotor dan 58 kasus pencurian dengan kekerasan.

 

Selain kejahatan 3C, aparat juga mengungkap 62 kasus penyalahgunaan senjata tajam, satu kasus penyalahgunaan senjata api, serta tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak.

 

Data tersebut menunjukkan bahwa pencurian, khususnya curat dan curanmor, menjadi bagian terbesar dari perkara yang ditangani selama operasi berlangsung.

 

Sementara itu, lima satuan kewilayahan dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak berdasarkan evaluasi Polda Jatim adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.

 

Barang Bukti Uang Puluhan Juta hingga Kendaraan dan Senjata

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp88.288.000, delapan unit kendaraan roda empat, 141 unit kendaraan roda dua, 78 unit telepon genggam, 13 unit barang elektronik, serta emas seberat 16,140 gram.

 

Petugas juga menyita 18 buah kunci leter T, 27 bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56, serta bahan-bahan yang diduga digunakan untuk pembuatan bahan peledak.

 

Bahan tersebut meliputi 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium. Selain itu, polisi mengamankan dua ekor sapi yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.

 

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

 

Para Tersangka Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

 

Untuk perkara pencurian, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, sesuai jenis perbuatan dan hasil penyidikan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana disampaikan dalam keterangan operasi.

 

Adapun perkara terkait penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan jenis tindak pidananya.

 

Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

 

Kabid Humas Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan Polisi

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2026 tidak terlepas dari kerja keras personel kepolisian serta dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

Menurutnya, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi landasan penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur.

 

“Polisi tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Dibutuhkan kepedulian, keberanian, dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah serta melaporkan setiap potensi tindak kejahatan,” ungkap Jules.

 

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga.

 

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan yang menyasar harta benda.

 

Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

 

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk terus bersinergi dengan kepolisian, menjaga lingkungan masing-masing, serta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Bersama masyarakat, kami berkomitmen mewujudkan Jawa Timur yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

 

Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak kejahatan. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat keamanan lingkungan serta memberikan rasa aman kepada warga dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru