Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memperkuat dukungan hukum bagi pelaksanaan tugas pemasyarakatan melalui penandatanganan kerja sama dengan Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, Selasa (27/10). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan memastikan dukungan konsultasi serta pendampingan hukum sesuai ruang lingkup yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan turut dihadiri pimpinan Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant serta Kepala Lapas Kelas I Madiun, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Kepala Lapas Kelas I Malang, dan Kepala Rutan Kelas I Surabaya. Pelibatan empat satuan kerja tersebut memperluas dukungan kerja sama hukum bagi jajaran pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi kebutuhan konsultasi dan pendampingan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum. "Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum jajaran pemasyarakatan, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas. Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, setiap tugas dapat dijalankan secara lebih terarah dan bertanggung jawab," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur bersama satuan kerja terkait diharapkan dapat membangun hubungan kelembagaan yang profesional dan berkelanjutan dengan pihak advokat. Implementasinya akan mengacu pada ruang lingkup kesepakatan dan peraturan yang berlaku, sehingga dukungan hukum dapat dimanfaatkan secara tepat untuk menunjang pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.
Editor : Redaksi