Banyuwangi - Dugaan sikap seorang pejabat kepolisian yang meminta awak media menghapus pemberitaan kini menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju kepada Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) wilayah Banyuwangi, Unit PJR Jatim V, AKP Roni Faslah, S.H., M.A.P., menyusul pemberitaan mengenai aktivitas Live TikTok yang diduga dilakukan saat jam dinas dengan mengenakan seragam kepolisian.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas anggota Polri di media sosial, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman terhadap aturan kedinasan, profesionalitas, serta sikap dalam menghadapi produk jurnalistik yang memuat kritik dan sorotan publik.
Berdasarkan keterangan awak media, AKP Roni Faslah diduga meminta agar pemberitaan berjudul "Live TikTok Saat Jam Dinas, Kanit PJR Banyuwangi AKP Roni Faslah Disorot, Mabes Polri Tegaskan Larangan Anggota Live Saat Bertugas" dihapus.
Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan disebut menyampaikan bahwa aktivitas Live TikTok dengan mengenakan pakaian dinas kepolisian diperbolehkan. Awak media juga diarahkan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada pihak Humas.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah aktivitas Live TikTok menggunakan seragam dinas ketika anggota sedang menjalankan tugas kedinasan memang telah sesuai dengan ketentuan internal Polri?
ATURAN KEDINASAN POLRI JANGAN DIABAIKAN
Sebagaimana penegasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny yang sebelumnya disampaikan mengenai etika anggota dalam menggunakan media sosial:
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya.
Penegasan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, anggota Polri juga wajib memperhatikan:
1. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dengan adanya ketentuan tersebut, aktivitas anggota kepolisian di media sosial, terlebih ketika mengenakan seragam dan sedang menjalankan tugas, patut menjadi perhatian serta dievaluasi sesuai aturan yang berlaku.
LIVE TIKTOK PUKUL 17.00 WIB, SAAT MASYARAKAT PULANG KERJA
Hal lain yang menjadi perhatian adalah waktu pelaksanaan Live TikTok yang disebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.
Waktu tersebut merupakan salah satu periode aktivitas masyarakat yang cukup padat, khususnya ketika pekerja mulai pulang dari tempat kerja dan mobilitas kendaraan meningkat.
Dalam sorotan awak media, aktivitas Live TikTok tersebut juga memperlihatkan AKP Roni Faslah mengenakan seragam dinas dan diduga merokok ketika melakukan siaran langsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas, pengawasan personel, serta profesionalitas anggota yang bertanggung jawab dalam pelayanan dan pengamanan lalu lintas.
Apabila anggota sedang menjalankan tugas kedinasan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan tanggung jawab dan ketentuan institusi.
PERS MENGAWASI, BUKAN UNTUK DIBUNGKAM
Lebih jauh, dugaan permintaan penghapusan pemberitaan terhadap awak media juga menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik dan pemberitaan yang disampaikan berdasarkan fakta, verifikasi, serta prinsip keberimbangan merupakan bagian dari fungsi jurnalistik.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah memberikan hak jawab, hak koreksi, atau menyampaikan keberatan melalui prosedur yang berlaku.
Bukan semata-mata meminta pemberitaan dihapus tanpa memberikan penjelasan dan klarifikasi yang proporsional.
AWAK MEDIA SIAP MELAPORKAN KE PROPAM POLDA JAWA TIMUR
Atas persoalan tersebut, awak media menyatakan akan membawa permasalahan ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur untuk meminta pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan aktivitas Live TikTok menggunakan seragam dinas pada jam kedinasan serta dugaan permintaan penghapusan pemberitaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan.
Propam diharapkan dapat mendalami beberapa hal, antara lain:
- Apakah aktivitas Live TikTok tersebut dilakukan ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan?
- Apakah penggunaan seragam dinas dalam siaran langsung tersebut sesuai ketentuan internal Polri?
Baca juga: Jejak CCTV Ungkap Pembobolan Rumah di Sobo, Kerugian Capai Rp30,5 Juta
- Apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik terkait aktivitas tersebut?
- Apa maksud dan dasar permintaan kepada awak media untuk menghapus pemberitaan?
Awak media juga meminta agar pimpinan Polda Jawa Timur tidak mengabaikan persoalan ini dan memberikan ruang bagi pemeriksaan berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
JANGAN SAMPAI KEPENTINGAN PRIBADI MENGALAHKAN MARWAH INSTITUSI
Polri merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, setiap anggota, terlebih yang menduduki jabatan struktural, harus mampu menunjukkan sikap profesional, terbuka terhadap kritik, serta memahami batasan aktivitas pribadi dan tanggung jawab kedinasan.
Jangan sampai persoalan komunikasi dengan awak media justru berkembang menjadi polemik yang berpotensi merugikan citra institusi kepolisian.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari AKP Roni Faslah maupun keterangan resmi dari Polda Jawa Timur terkait dugaan permintaan penghapusan pemberitaan tersebut masih perlu diperoleh.
Datacyber.id menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi marwah jurnalistik, moral, etika, akurasi, dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pers bukan musuh institusi. Pers adalah mitra kritis yang memiliki fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat.
Editor : Redaksi