SURABAYA – Polemik dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Jumeno Warsito, menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah awak media terkait komunikasi yang dinilai tidak pantas saat proses konfirmasi jurnalistik.
Peristiwa tersebut bermula ketika awak media berupaya melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tandes terkait adanya dugaan penanganan perkara yang disebut-sebut berujung pada praktik "tangkap lepas". Dalam upaya konfirmasi tersebut, terjadi komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian memunculkan polemik.
Menurut informasi yang diperoleh awak media, dalam percakapan tersebut diduga terdapat penyebutan nama "Eko" yang disertai dengan kata-kata yang dianggap merendahkan dan tidak pantas. Ucapan tersebut kemudian menjadi perhatian karena dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang anggota Polri yang sedang menjalankan tugas dan berinteraksi dengan masyarakat maupun insan pers.
Awak media selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Eko melalui nomor telepon yang bersangkutan. Dalam keterangannya, Eko mengaku mengetahui adanya informasi tersebut dan merasa keberatan atas dugaan penyebutan dirinya dengan kata yang dianggap menghina.
Eko yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi sekaligus Komisaris Besar PT Karsa Nusantara Jaya menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan ucapan tersebut. Menurutnya, sebagai seorang perwira polisi, setiap anggota Polri seharusnya menjaga etika komunikasi serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mampu menjaga tutur kata dan etika dalam berkomunikasi. Apalagi saat berhadapan dengan masyarakat maupun wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Eko saat dimintai tanggapan.
Lebih lanjut, Eko menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian.
Selain itu, Eko mengaku telah melakukan koordinasi dengan jajaran Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur terkait permasalahan tersebut. Ia menyebut bahwa komunikasi awal telah dilakukan dengan Kasubdit Paminal Polda Jatim AKBP Adhitya Warman guna menyampaikan kronologi yang diterimanya dari awak media.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno Warsito belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan ucapan yang dipersoalkan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota kepolisian diwajibkan menjaga sikap, perilaku, dan etika dalam menjalankan tugas maupun saat berinteraksi dengan masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik, maka penanganannya menjadi kewenangan Divisi Propam maupun Bidang Propam pada tingkat kepolisian daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut hubungan kemitraan antara institusi kepolisian dan insan pers yang selama ini memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sejumlah pihak berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait serta tindak lanjut dari laporan yang rencananya akan disampaikan kepada Propam Polda Jawa Timur.
Editor : Redaksi