Rabu, 29 Jul 2026 07:33 WIB

Kasus Pengeroyokan di Tanggulangin Sidoarjo Disorot: Saksi Sebut Ada yang Gunakan Alat Pemukul Double Stick (Ruyung)*

  • Penulis : Redaksi
  • | Selasa, 09 Jun 2026 17:37 WIB

 

*Sidoarjo* |  Kasus dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Tanggulangin, Sidoarjo, terus menjadi sorotan. Salah satu pihak mengaku sebagai korban dengan luka serius, sementara keterangan saksi mata menyebut adanya penggunaan alat berupa (Ruyung Besi), saat peristiwa terjadi.

Korban mengalami luka berat berinisial FAB telah membuat Laporan Polisi di Polsek Tanggulangin. Berdasarkan hasil visum et repertum dari rumah sakit menunjukan FAB mengalami luka berat di bagian kepala.

Informasi yang di himpun, FAB dikeroyok dalam keadaan mabuk di tempat kejadian perkara (TKP), insident pengeroyokan di angkringan Caca eks, pintu Tol Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada hari Sabtu dini hari, tanggal 18/04/2026 lalu.

Dari kejadian tersebut, melibatkan beberapa pihak hingga terjadi kontra Lapor di Polsek Tanggulangin Sidoarjo. 

Sebelum ada saling Lapor, menurut beberapa saksi melihat bahwa pihak Luqman Arif disebut sebagai keamanan wilayah, diketahui membawa alat besi Doble Stick (Ruyung), pada saat di lokasi, yang mengakibatkan kepala korban robek hingga berkucuran darah.

"Banyak yang mengetahui kok pak, kalau Luqman itu bawah alat Ruyung Besi, termasuk yang punya Angkringan juga tau,"ujar istri FAB kepada wartawan Senin, (8/6).

Lebih jauh, R.Ferinando A.P S.H., kuasa hukum FAB Saat di konfirmasi media mengatakan bahwa, akan mengawal kasus Pengeroyokan dengan Pemberatan  tersebut hingga sampai di meja hijau, dan berharap klien-nya mendapatkan keadilan hukum yang layak.

"Terlepas Klien saya Salah atau tidak, tidak di benarkan main hakim sendiri apa lagi sampai membuat orang koma kurang lebih 29 hari, Kita berpacu pada undang undang No 1 Th 2023 KUHP NASIONAL PASAL 262 ayat 1 dan 3 yang bunyinya Setiap orang dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, di pidana paling lama 9 tahun. sudah jelas Undang Udangnya, Harapan saya Polsek tanggulangin agar segera menangkap terduga pelaku agar tidak meresahkan, dan waktunya juga sudah cukup lama untuk di lakukan penangkapan kepada Terlapor."ujarnya

Adapun kejadian pengeroyokan yang melibatkan beberapa pihak, kuasa hukum FAB, angkat bicara terkait luka berat di kepala klien-nya.

"Secara logika saja dengan akal sehat kita, orang mabuk di katakan bikin onar di lokasi, dan di pukul pakai alat Double Stick (Ruyung), seharusnya kalau dia mengaku sebagai keamanan tempat lokasi angkringan tersebut, bisa segera menghubungi Polsek terdekat, apalagi informasinya ada saling lapor, pihak keamanan itu juga mengaku sebagai korban pemukulan, dan pihak ke amanan atau bisa kita sebut terlapor memintai uang kepada Korban, saya melihat Video saat Terlapor memintai uang tersebut, maka dari itu Hati saya tergerak turun lapangan untuk mendampingi klien kami sampai di meja Hijau nanti,"Tambahnya

Dikonfirmasi terpisah, Edo dan Rizal juga terlibat dalam perkelahian pada saat itu mengetahui bahwa FAB (korban), di pukul Ruyung Besi oleh Sdr. Luqman Arif hingga kepala berdarah.

"Begitu saya tahu dia mengambil Alat Besi, dan anaknya membawa Bambu langsung saya berusaha melarikan diri, Saya di kejar, tetapi dia menuju ke FAB, Saya juga di pukul sama anaknya Luqman menggunakan bambu mengenai bahu kanan saya."jelasnya Edo

Diketahui, setelah dilakukan Restorative Justice di Polsek Tanggulangin antara pihak pemilik Angkringan dengan FAB, E, R, dan kini kasus pengeroyokan antara korban luka berat FAB dengan Luqman Arif status perkara masih berlanjut di meja penyidikan.

"Luqman dengan 2 teman-nya kemari, minta damai dengan suami saya, tetapi kasus suami saya sudah saya percayakan kepada kuasa hukum suami saya, jadi kalau tanya perkembangan langsung saja hubungi kuasa hukumnya, karena suami saya masih trauma atas kejadian ini."pungkas istri FAB

Hingga berita ini di tulis, Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya S.,ST., di konfirmasi melalui pesan Whatsapp, terkait perkembangan kasus pengeroyokan tersebut masih belum memberikan keterangan resmi.

Catatan Redaksi : Berdasarkan Informasi sudah beredar di masyarakat sekitar, Redaksi siap membuka ruang luas untuk klarifikasi dan hak jawab.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kapolres Binjai Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai

Binjai – Dalam upaya mempererat sinergi antar aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. m

AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra Nahkodai Polres Lamong

Lamongan – Rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali bergulir sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

  PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang me

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Titip Semangat Pengabdian kepada Jajaran Polres Kediri*

Kediri— Tak ada evaluasi panjang ataupun instruksi teknis yang mendominasi apel pagi di Mapolres Kediri, Senin (27/7/2026). Sebaliknya, AKBP Bramastyo Priaji,

Mantan Napi Klas 1 Malang Buka Suara, Sebut Bandar Narkoba Bisa Aman Asal Setor ke Oknum Petugas*

Surabaya, - Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih menyampaikan

Persebaya Bungkam Persija 1-0 di Piala Presiden 2026, Gol Bunuh Diri Pankov Jadi Penentu Kemenangan Bajul Ijo

Surabaya, Minggu (26 Juli 2026) – Persebaya Surabaya memulai kiprahnya di ajang Piala Presiden 2026 dengan hasil manis setelah berhasil menaklukkan Persija J