SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 178 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta kejahatan jalanan selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang Juli 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., didampingi Wakil Direktur Reskrimum, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., serta Kasubdit III AKBP Arbaridi Jumhur.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat melalui KRYD.
Menurutnya, operasi tersebut bertujuan menangkap pelaku Curat, Curas, dan Curanmor, baik yang beraksi secara perorangan maupun dalam jaringan, membongkar sindikat kejahatan, meningkatkan intensitas kegiatan kepolisian di lapangan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
"Tujuan kegiatan ini adalah menangkap pelaku-pelaku pencurian, baik Curas, Curat maupun Curanmor, mengungkap jaringan atau sindikat kejahatan, meningkatkan kegiatan kepolisian di lapangan, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Kombes Pol. Roy.
Dari hasil pelaksanaan operasi tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 178 kasus dengan mengamankan 166 tersangka, terdiri atas 159 laki-laki dan 7 perempuan.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi:
- 98 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor);
- 29 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas);
- 51 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.005.500, 104 unit sepeda motor, 14 unit mobil, sejumlah barang elektronik, emas seberat 5,58 gram, serta 129 tabung gas LPG.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain 1 unit pompa intan hasil pengungkapan Polresta Malang Kota, serta sejumlah hewan ternak berupa 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lumajang, Banyuwangi, Kota Batu, dan Nganjuk.
Kombes Pol. Roy menegaskan bahwa seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal-pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah maupun mengungkap berbagai tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan," ujar Kombes Pol. Jules.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, langkah-langkah preventif, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lainnya sebagai upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Editor : Redaksi