BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan seorang pria di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Terduga pelaku diduga memanfaatkan warung kelontong miliknya untuk mendekati anak-anak sebelum melakukan aksi kejahatan. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan pria itu sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya empat anak perempuan berusia antara 5 hingga 7 tahun diduga menjadi korban. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap para korban. «"Seorang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan psikologis korban," ujar Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, Jumat (31/7/2026).» Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak 2025. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan warung kelontong yang berada di depan rumahnya untuk membangun kedekatan dengan anak-anak yang datang membeli jajanan. Setelah memperoleh kepercayaan para korban, tersangka diduga mengajak mereka masuk ke dalam rumah dengan alasan menonton film kartun. Namun, ajakan tersebut diduga hanya menjadi modus untuk melakukan perbuatan cabul. Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian salah seorang korban yang akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga. Orang tua korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Muncar. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga. Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik masih menunggu hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologi forensik terhadap para korban, serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. «"Kami mengimbau masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti," ujar Kompol Lanang.» Polresta Banyuwangi memastikan seluruh korban akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk pendampingan psikologis guna meminimalkan dampak trauma yang dialami. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polresta Banyuwangi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama ketika bermain di lingkungan sekitar maupun saat membeli jajanan di luar rumah. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak dinilai menjadi langkah penting agar setiap indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak dapat segera diketahui dan ditangani oleh pihak berwenang. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh korban. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa guna mencegah munculnya korban lain dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. (Diajeng Putri Fatikhul Hikmah)
Editor : Redaksi