Banyuwangi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan berhasil membongkar dan mengamankan sindikat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Komplotan yang terdiri dari 5 (lima) orang remaja ini dikenal spesialis menyasar fasilitas pendidikan dan ruko minimarket di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pembobolan sebuah minimarket di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp20.000.000,- dan puluhan bungkus rokok bernilai Rp5.000.000,-, dengan total kerugian korban mencapai Rp25.000.000,-.
Dari hasil penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) dan analisis tajam terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MA (16) yang mengenakan pakaian khas saat beraksi. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan MA beserta barang bukti pakaian yang identik dengan rekaman kamera pengawas.
Dari hasil interogasi mendalam, Satgas URC Macan Blambangan melakukan pengembangan secara maraton dan berhasil menangkap empat anggota sindikat lainnya di kediaman masing-masing, yakni MB (15) selaku eksekutor utama, MS (18), MK (15), dan NS (16).
Selain pembobolan ruko, komplotan ini juga mengaku telah melakukan serangkaian percobaan pencurian dan pembobolan di sejumlah instansi sekolah di wilayah Kecamatan Giri pada awal Januari 2026, antara lain MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
* Uang tunai sisa hasil kejahatan.
* Puluhan bungkus rokok berbagai merek (kondisi utuh maupun bekas).
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70 (sebagai sarana kejahatan).
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max (hasil pembelian dari uang kejahatan).
* Pakaian pelaku yang identik dengan rekaman CCTV.
* Rekaman CCTV di TKP Ruko Jalan Joyoboyo.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah serta penanganan hukum yang profesional, khususnya yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Penindakan ini merupakan wujud nyata respons cepat dan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset publik maupun dunia pendidikan dari gangguan kamtibmas. Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secara tegas, profesional, dan terukur."
"Namun, mengingat mayoritas pelaku masih tergolong usia anak atau di bawah umur, seluruh proses penyidikan wajib tunduk pada asas dan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta Unit Renakta guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.
Saat ini, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terus melengkapi berkas administrasi penyidikan (Mindik) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.(Red)
Editor : Redaksi