Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Pengamen Manusia Silver, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron

Reporter : Redaksi

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang terjadi di Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya berasal dari Kabupaten Lumajang. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial KA masih diburu aparat kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi, Bali, dan Kota Kediri," ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).

Pengejaran tersebut membuahkan hasil ketika pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA yang kini masih berstatus DPO.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat para pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan.

Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa penyidik masih terus memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru