PROBOLINGGO KOTA – Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota menggelar kegiatan pembagian bendera Merah Putih sekaligus memberikan reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran hukum masyarakat serta meningkatkan budaya keselamatan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Marjono, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan lalu lintas. Pengendara tidak hanya dituntut memiliki kelengkapan kendaraan, tetapi juga wajib memenuhi persyaratan administrasi dan keselamatan dalam berkendara.
Dalam kegiatan tersebut, pengendara yang dikategorikan tertib antara lain menggunakan helm berstandar SNI, kendaraan dalam kondisi lengkap sesuai ketentuan, STNK dengan pajak yang masih berlaku, serta memiliki SIM yang masih berlaku.
Secara hukum, kewajiban tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan, sementara pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar yang ditetapkan.
Kelengkapan kendaraan dan dokumen juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, pembagian bendera Merah Putih menjadi bentuk ajakan kepada masyarakat untuk turut menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara pemberian reward diberikan sebagai apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Kanit Regident Ipda Encik Amanda Putra RG., S.H., turut mendukung kegiatan tersebut dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan, termasuk memastikan STNK dan SIM tetap berlaku.
Pendekatan melalui edukasi dan penghargaan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran hukum secara persuasif. Masyarakat diharapkan memahami bahwa tertib berlalu lintas merupakan kewajiban setiap pengguna jalan sekaligus bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan bersama.
Satlantas Polres Probolinggo Kota juga mengajak seluruh masyarakat agar sebelum berkendara selalu memastikan helm SNI terpasang, kendaraan lengkap dan laik digunakan, STNK pajak aktif, serta SIM masih berlaku.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar dan berkeselamatan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Editor : Redaksi