Jumat, 25 Sep 2026 15:28 WIB

‎Pemasangan Kabel WiFi TBG di Jalan Praban Disorot, Diduga Tanpa Kelengkapan Izin dan Buka Paksa Tutup Drainase

  • Penulis : Redaksi
  • | Jumat, 25 Sep 2026 12:49 WIB

‎SURABAYA — Aktivitas pemasangan jaringan kabel WiFi yang diduga milik TBG menjadi sorotan di kawasan Kecamatan Genteng, Surabaya. Pemasangan tersebut terlihat dilakukan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Praban.

‎

Baca Juga: Kasus Hipertensi Tembus 248 Ribu, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Ketat Konsumsi GGL

‎Berdasarkan dokumentasi yang diterima, aktivitas pemasangan kabel berlangsung pada Jumat (25/9/2026) dini hari. Sejumlah pekerja terlihat melakukan penataan dan penarikan kabel dalam jumlah cukup banyak di atas trotoar.

‎

‎Yang menjadi perhatian, dalam proses pemasangan tersebut terdapat dugaan pembukaan atau kerusakan pada bagian tutup drainase. Pada salah satu lokasi di Jalan Praban, terlihat tutup drainase dalam kondisi terbuka dengan bagian konstruksi di sekitarnya tampak mengalami kerusakan.

‎

‎Sementara sejumlah pekerja terlihat menangani gulungan kabel berukuran besar di area trotoar.

‎

‎Informasi mengenai aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen perizinan pemasangan jaringan, khususnya izin penggunaan atau pembongkaran fasilitas trotoar dan drainase milik pemerintah.

‎

Baca Juga: Konflik Global Memanas, Pemkot Surabaya Kunci Inflasi Lewat Intervensi Pasar

‎Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait. Belum dapat dipastikan apakah pihak TBG telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, termasuk izin pekerjaan pada fasilitas umum dan drainase.

‎

‎Jika pekerjaan tersebut dilakukan tanpa izin atau menyebabkan kerusakan fasilitas umum, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

‎

‎Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai legalitas pekerjaan jaringan utilitas yang menggunakan atau memengaruhi fasilitas publik, terutama trotoar dan saluran drainase.

Baca Juga: Jelang IdulFitri, Pemkot Surabaya Tambah Stok Beras dan Minyakita di GPM Benowo

‎

‎Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak TBG mengenai perizinan pemasangan kabel tersebut maupun dugaan pembukaan atau kerusakan tutup drainase. Konfirmasi dari pihak TBG akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

‎

‎Pihak Pemerintah Kota Surabaya, khususnya instansi yang berwenang menangani utilitas dan fasilitas jalan, juga diharapkan dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas pekerjaan serta kondisi fasilitas umum setelah pemasangan kabel.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Masyarakat Minta Polda Jatim Tegas Awasi Sopir Pickup L300 dan Truk, Tes Urine Diperketat

Kejamrealita.net – SURABAYA, Masyarakat meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pengemudi kendaraan barang, k

Disperinaker Surabaya Terbitkan Anjuran Mediator, FIF GROUP Diminta Bayar Kekurangan Hak PHK Abdullah Qomar Rp26,2 Juta

Disperinaker Surabaya Terbitkan Anjuran Mediator, FIF GROUP Diminta Bayar Hak PHK Abdullah Qomar Rp26,2 Juta   Anjuran Mediator Soroti Proses PHK FIF GROUP,

Jelang Parluh PSHT, Polres Ngawi Perkuat Pengamanan dan Imbau Jaga Kamtibmas

Ngawi — Polres Ngawi Polda Jatim meningkatkan kesiapsiagaan dan pengamanan menjelang pelaksanaan Parluh PSHT. Jajaran Polres Ngawi diminta melakukan monitoring

Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Terduga Pelaku Diamankan Satreskrim

Ngawi — Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi m

Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Ngawi-TNI- BNNK Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas

Ngawi — Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Ngawi bersama T

Mengapa BPJS Kesehatan Memutus Kerja Sama dengan RS Petrokimia Gresik?

Kejamrealita.net – GRESIK, 22 September 2026 — Keputusan BPJS Kesehatan mengakhiri kerja sama pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan RS Petrokimia Gr