Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar Terbongkar, Polda Jatim Amankan Pemilik dan Ungkap 140 Korban

Reporter : Redaksi

Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar Terbongkar, Polda Jatim Ungkap 140 Korban

 

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan arisan online fiktif yang merugikan sekitar 140 korban di berbagai wilayah Indonesia. Total nilai transaksi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.

 

Polisi menangkap pemilik arisan online berinisial JNK. Aksi tersebut diduga berlangsung selama satu tahun, mulai Juni 2025 hingga Juni 2026.

 

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka diduga menarik calon korban melalui promosi di media sosial. Dalam promosinya, arisan yang dikelola JNK diklaim terpercaya, memiliki legalitas, dan telah bersertifikat.

 

Para anggota juga dijanjikan keuntungan hingga 10 persen, ditambah keuntungan lain sesuai program arisan yang dipilih.

“Calon anggota yang tertarik mengikuti arisan akan diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

 

Dalam menjalankan aksinya, JNK diduga tidak bekerja seorang diri. Polisi menyebut terdapat tiga admin berinisial SLC, SWA, dan NH yang membantu operasional arisan.

 

Ketiganya bertugas melakukan verifikasi data anggota, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, hingga mengingatkan anggota terkait pembayaran.

 

Untuk membuat arisan seolah-olah berjalan normal, tersangka juga menggunakan nama member berinisial YO untuk mengisi slot kosong atau slot fiktif.

 

Modus tersebut diduga dilakukan untuk meyakinkan calon korban bahwa program arisan memiliki anggota dan berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan promosi di media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas dan keamanan, penawaran program dengan keuntungan, serta tampilan keanggotaan arisan yang seolah-olah berjalan secara normal,” ungkap Bimo.

 

Korban Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia

 

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Lima korban di antaranya diketahui berasal dari Jawa Timur.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet, laptop, rekening bank, serta akun media sosial yang berkaitan dengan aktivitas arisan online tersebut.

Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Dalam proses tersebut, penyidik menyita tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, dan satu unit Honda Brio.

 

Terancam 6 Tahun Penjara

 

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jatim juga membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dan jaringannya.

 

Masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online JNK diminta segera melapor. Ditressiber Polda Jatim membuka Posko Pengaduan Online melalui nomor 08811043007.

 

“Kami juga membuka hotline pengaduan arisan online by JNK, karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lainnya yang belum melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Bimo. 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru