Lima Tahun Berlalu, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya

Reporter : Redaksi

SURABAYA – Setelah perkara berjalan selama kurang lebih lima tahun, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NA akhirnya diamankan jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya.

 

Ibu korban menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas respons cepat dalam menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

 

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/RES.1.24./2020/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 29 Januari 2020.

 

Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku diperoleh pihak keluarga setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan bekerja di salah satu minimarket di kawasan Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.

 

Pada Kamis (13/8/2026), Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKBP Melatisari, S.H., M.H., langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

 

Melalui Unit 2 yang dipimpin Ipda Felicia Lina Kristy, petugas bergerak menuju lokasi tempat kerja terduga pelaku.

 

Sekitar pukul 20.58 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ibu korban mengaku lega setelah mengetahui terduga pelaku telah diamankan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian serta keadilan bagi anaknya.

 

«“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang sudah merespons dengan cepat laporan kami. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ujar ibu korban.»

 

Pihak keluarga juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh penyidik.

 

Selain itu, keluarga meminta agar hak-hak korban sebagai anak di bawah umur, termasuk perlindungan dan kondisi psikologisnya, tetap menjadi perhatian selama seluruh proses hukum berlangsung.

 

Dengan diamankannya terduga pelaku, keluarga korban berharap penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

 

Keluarga juga menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik dan berharap seluruh tahapan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak korban maupun terduga pelaku.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru