Magetan Darurat Solar Subsidi? Aktivitas Gudang di Sendang Kamal Kembali Disorot, Kinerja Satreskrim Dipertanyakan

Reporter : Redaksi

MAGETAN – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Aktivitas yang disebut berkaitan dengan pengumpulan dan penampungan solar subsidi diduga masih berlangsung di sebuah gudang di kawasan Jalan Sendang Kamal, Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi, dan juga dugaan keterlibatan salah satu perusahaan Otobus STJ (Sudiro Tungga Jaya) dalam praktik ilegal tersebut. Kuat dugaan BBM yang diperoleh kemudian diduga dibawa menuju lokasi gudang untuk ditampung sebelum kembali disalurkan kepada pihak lain.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang disebut berada di wilayah hukum Polres Magetan. Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan serta langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat terhadap aktivitas yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Sebelumnya juga menyebut adanya dugaan aktivitas serupa di kawasan Sendang Kamal, Maospati, narasumber menyebut adanya kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir solar dari sejumlah SPBU. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Sorotan semakin menguat karena kawasan Maospati sebelumnya pernah menjadi lokasi pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi. Pada September 2023, aparat kepolisian bersama Bareskrim Polri pernah menggerebek lokasi yang berkaitan dengan perusahaan otobus dan mengamankan puluhan ribu liter solar subsidi. Dalam perkara tersebut, polisi menyebut modusnya berupa pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU untuk kemudian ditampung dan dikirim kembali.

Aktivitas Tangki Biru Putih Kembali Dipertanyakan

Informasi terbaru yang dihimpun awak media juga menyoroti adanya kendaraan tangki berwarna biru-putih yang diduga membawa atau mengangkut BBM jenis solar dari salah satu SPBU di wilayah hukum Polres Magetan.

Aktivitas tersebut perlu mendapatkan perhatian aparat apabila benar terdapat pengangkutan dan/atau perdagangan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Sebab, BBM subsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Di sisi lain, Polda Jawa Timur sendiri sepanjang Januari hingga April 2026 mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan 79 tersangka. Polisi juga mengamankan lebih dari 17 ribu liter solar serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam berbagai modus penyalahgunaan, termasuk pengisian berulang dan penggunaan kendaraan yang dimodifikasi.

Kinerja Satreskrim Polres Magetan Dipertanyakan

Persoalan kemudian mengarah pada langkah aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Magetan.

Awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Magetan yang disebut baru sekitar satu bulan menjabat, AKP Dwi Heroe Santoso, S.H., terkait dugaan aktivitas gudang solar di Jalan Sendang Kamal, Kraton, Maospati. (Rabu 16/9/26).

Sampai naskah berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi yang dapat menjawab apakah laporan atau informasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyelidikan, pemeriksaan lokasi, maupun langkah hukum lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Maospati sudah ditangani secara serius oleh aparat atau masih dalam tahap pendalaman?

Pertanyaan serupa juga perlu diarahkan kepada jajaran pimpinan Polres Magetan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Dugaan aktivitas tersebut tidak semestinya hanya menjadi informasi yang beredar di tengah masyarakat. Apabila memang ditemukan bukti adanya pembelian solar subsidi secara berulang, penggunaan kendaraan atau tangki yang dimodifikasi, penampungan di gudang, maupun penjualan kembali kepada pihak yang tidak berhak, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, kepolisian juga perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah memang memiliki konsekuensi pidana. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Magetan, khususnya Satreskrim, terhadap informasi dugaan aktivitas gudang solar di Jalan Sendang Kamal, Kraton, Maospati.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik gudang, pihak yang disebut dalam informasi, pengelola SPBU, maupun Polres Magetan.

Perkembangan hasil konfirmasi dan langkah aparat akan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum atau justru tidak terbukti.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru