Kediri - Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan perjudian jenis dadu kembali menjadi sorotan publik di wilayah hukum Polres Kediri. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian disebut masih beroperasi secara terbuka dan belum tersentuh tindakan hukum yang signifikan.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Truk Curian Setelah Satu Jam Dilaporkan Hilang
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber dan laporan masyarakat, di lokasi tersebut diduga masih berlangsung praktik perjudian sabung ayam serta perjudian dadu yang mengundang keresahan warga sekitar.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Saat di konfirmasi mengenai hal tersebut (kamis, 17/9/26) Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, maupun wakapolres kediri Kompol Hari kurniawan memilih bungkam kepada awak ini, Sehingga sikap bungkam tersebut menjadi tanda tanya besar bagi awak media dan masyarakat mengenai kinerja aparat penegak hukum atas laporan dugaan sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polres kediri kabupaten
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun langkah penindakan yang telah dilakukan terhadap lokasi yang dimaksud.
Baca juga: Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan di Bulan Ramadan
Sejumlah awak media dan elemen masyarakat juga berharap agar jajaran Polda Jawa Timur memberikan perhatian khusus terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Harapan tersebut ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur, , serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, , agar melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan laporan masyarakat terkait perjudian.
Masyarakat menilai bahwa pemberantasan perjudian memerlukan tindakan yang konsisten dan berkelanjutan. Selain melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan penutupan lokasi serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Sehari 60 Kapal Lintasi Selat Bali
Secara hukum, tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan nasional. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tingkat keterlibatan dan pembuktiannya di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat. Apabila terdapat perkembangan terbaru maupun klarifikasi resmi dari kepolisian, berita ini akan diperbarui sesuai fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Redaksi