TUBAN — Polresta Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus pencurian, yakni pencurian dengan pemberatan di lingkungan sekolah dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/9/2026).
Dalam kasus pertama, pencurian terjadi di UPT SDN Mulyoagung 2, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh SK (57) ketika hendak membersihkan lingkungan sekolah. Saat itu, ia mendapati pintu kantor guru dalam kondisi rusak akibat dicongkel dan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi ruang guru diketahui dalam keadaan berantakan. Pihak sekolah kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati pelaku beraksi pada malam hari dengan cara merusak atau mencongkel pintu kantor guru.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa tiga unit laptop merek HP berwarna silver. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada Satreskrim Polresta Tuban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka, yakni AHN (22), warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, serta KTH (22), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo. Keduanya diamankan di rumah masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian di sejumlah sekolah. Berdasarkan keterangan sementara, terdapat 13 lokasi sekolah yang diduga menjadi sasaran aksi mereka, baik di wilayah Kabupaten Tuban maupun Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
"Mereka memang spesialis pembobol sekolahan," ujar Kompol Supiyan.
Wakapolresta Tuban menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang merupakan residivis nekat melakukan aksinya karena terlibat judi online.
"Kebiasaan yang bersangkutan ini adalah pelaku judol," imbuhnya.
Barang-barang yang dicuri dari 13 lokasi tersebut antara lain laptop, tablet, LCD proyektor, amplifier/power, mixer, kamera hingga uang tunai.
Untuk beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Rembang, Polresta Tuban masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna menindaklanjuti perkara tersebut.
Ungkap Kasus Curanmor
Pada perkara lainnya, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di tepi jalan Dusun Tanjung, Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban MKM (47) memarkir sepeda motor Honda GL Max 125 bernomor polisi S-4478-IS di tepi jalan sebelum menuju sawah yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kendaraan.
Sekitar satu jam kemudian, setelah selesai mengairi sawah, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polresta Tuban. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MSL (30), warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Selasa (22/9/2026). Polisi juga mengamankan KSN (44), warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.
Dari hasil pemeriksaan, MSL diketahui merupakan residivis perkara curanmor. Kedua tersangka juga mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya. Sedikitnya terdapat delapan lokasi yang diduga menjadi sasaran para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.
Sepeda Motor Dikembalikan kepada Korban
Selain menyampaikan hasil pengungkapan perkara, Polresta Tuban juga mengundang sejumlah korban pencurian sepeda motor yang kendaraannya berhasil ditemukan untuk menerima kembali kendaraan tersebut dengan status pinjam pakai barang bukti.
Kompol Supiyan mengatakan kendaraan tersebut untuk sementara dapat dipinjam-pakaikan kepada korban karena masih sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Namun, apabila nantinya kendaraan diperlukan dalam proses persidangan sebagai barang bukti, kendaraan tersebut akan diminta kembali. Setelah proses persidangan selesai, kendaraan akan dikembalikan secara penuh kepada korban.
"Perlu kami garis bawahi bahwa pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya," tegasnya.
Polresta Tuban memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan para tersangka, termasuk berkoordinasi dengan wilayah hukum lain apabila ditemukan keterkaitan perkara.
(Eko Andhika)
Editor : Redaksi