SUBANG —5 November 2026
Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan Apresiasi kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Subang dan Motekar atas respons cepat mereka dalam mendampingi seorang perempuan dan seorang anak yang, menurut tim kuasa hukum, menghadapi dugaan intimidasi ,Teror dan ancaman berulang.
Rikha secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Asep Asari dan Susi Sulastri dari UPTD PPA Kabupaten Subang, serta Mumun Munawaroh dari Motekar. Menurut tim kuasa hukum, ketiganya hadir langsung untuk melakukan asesmen dan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan serta pendampingan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Asep Asari, Ibu Susi Sulastri, dan Ibu Mumun Munawaroh yang telah hadir langsung dan mendengarkan kebutuhan mereka. Asesmen ini menjadi langkah awal agar pendampingan diberikan sesuai kondisi perempuan dan anak yang kami dampingi,” ujar Rikha.
Pemulihan dan Rasa Aman Menjadi Prioritas
Rikha menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mengawal tindak lanjut asesmen, terutama pemenuhan kebutuhan pendampingan psikososial dan perlindungan dari dugaan ancaman susulan. Identitas perempuan dan anak yang didampingi serta rincian lokasi pendampingan dirahasiakan demi keselamatan dan privasi mereka.
“Pemulihan membutuhkan waktu dan kesinambungan. Kami ingin memastikan perempuan dan anak yang kami dampingi mendapat layanan yang mereka perlukan dan bisa kembali menjalani kegiatan sehari-hari dengan rasa aman,” kata Rikha.
Hak atas rasa aman dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sementara Pasal 28B ayat (2) menjamin perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 59 ayat (2) huruf i dan Pasal 59A UU Perlindungan Anak mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, termasuk penanganan cepat dan pendampingan psikososial. Perpres Nomor 55 Tahun 2024 mengatur peran UPTD PPA dalam layanan perlindungan di daerah, termasuk penjangkauan dan identifikasi kebutuhan layanan.
Penanganan Dugaan Ancaman Tetap Dikawal
Sejalan dengan proses pemulihan, tim kuasa hukum meminta Polres Subang berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk mencegah dugaan ancaman susulan serta memeriksa rangkaian peristiwa yang diadukan. Pemeriksaan itu juga mencakup klaim sejumlah pihak yang, menurut keterangan yang diterima tim kuasa hukum, mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Subang. Afiliasi dan peran masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan bukti dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami mengapresiasi petugas yang sudah hadir mendampingi. Kami akan terus mengawal agar pendampingan itu berlanjut, kebutuhan pemulihan mereka terpenuhi, dan dugaan ancaman ditangani sesuai hukum,” ujar Rikha.
Editor : Redaksi