PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pelemparan bondet yang melukai seorang mahasiswa di kawasan Jalan Ikan Tenggiri atau kawasan yang dikenal sebagai Malioboro Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku, termasuk seorang remaja yang diduga merakit bondet dengan mempelajari caranya melalui media sosial dan membeli bahan bakunya secara daring.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.
Korban berinisial MT (22), seorang pelajar atau mahasiswa asal Kelurahan Mayangan, mengalami luka akibat ledakan bondet yang dilempar ke arahnya.
"Lima orang telah kami amankan. Dua di antaranya diproses sebagai pelaku dewasa, sedangkan tiga lainnya masih berstatus anak sehingga penanganannya mengikuti ketentuan peradilan anak," ujar Kapolres.
Kelima tersangka masing masing berinisial AKJ (18), MAK (19), RF (15 tahun 9 bulan), KV (16), dan FB atau FD (14 tahun 10 bulan). Polisi menetapkan AKJ sebagai pelaku pelemparan bondet sekaligus pembawa senjata tajam. Sementara MAK, RF, dan KV membawa celurit. Adapun FB atau FD diduga sebagai perakit bondet.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan empat bilah celurit, satu bondet siap pakai, satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta sejumlah bahan peledak berupa belerang, aluminum powder, alat penyaring, dan peralatan peracikan lainnya.
Berawal dari Minum Miras
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Sabtu malam para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Mereka mengonsumsi minuman keras sebelum berangkat menuju wilayah Mayangan menggunakan dua sepeda motor.
Dalam perjalanan, rombongan melintas di lokasi sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. AKJ kemudian melempar bondet hingga mengenai korban dan mengakibatkan luka. Setelah itu seluruh pelaku melarikan diri kembali ke basecamp.
Menerima laporan masyarakat, jajaran Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, lalu menggerebek basecamp para pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.
Di lokasi tersebut polisi menemukan senjata tajam, bondet, dan berbagai bahan baku pembuatan bahan peledak.
Motif Balas Dendam Berujung Salah Sasaran
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Haryono, S.H., mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku sebelumnya mengaku memiliki persoalan dengan kelompok pemuda di wilayah Mayangan.
Mereka datang dengan membawa bondet dan senjata tajam dengan tujuan mencari kelompok yang dianggap sebagai lawan. Namun aksi tersebut justru mengenai orang yang tidak menjadi sasaran.
"Motifnya karena sebelumnya ada pergesekan dengan kelompok pemuda di Mayangan. Mereka datang membawa bondet untuk digunakan apabila bertemu kelompok tersebut. Namun faktanya terjadi salah sasaran," jelas AKP Didik Haryono.
Polisi juga mengungkap pelaku perakit bondet masih berusia 14 tahun 10 bulan. Kepada penyidik, ia mengaku mempelajari cara merakit bondet melalui media sosial dan membeli seluruh bahan pembuatannya melalui marketplace.
Kapolres menegaskan usia pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban hukum.
"Perbuatannya tidak bisa ditoleransi. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum bagi anak," tegasnya.
Kasus Masih Dikembangkan
Selain mengusut kasus pelemparan bondet, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana lain, termasuk dugaan aksi kekerasan sebelumnya maupun kemungkinan adanya korban lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKJ dijerat Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana yang berkaitan dengan bahan peledak serta Pasal 307 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Sementara MAK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam. Adapun FB atau FD sebagai perakit bondet dijerat Pasal 306 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Editor : Redaksi