Magetan - Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kawasan Jalan Sendang Kamal, Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut berkaitan dengan penampungan maupun penyaluran solar subsidi tersebut dipertanyakan karena hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas yang dapat dikonfirmasi dari Satreskrim Polres Magetan.
Baca juga: Mabes Polri Tangkap Bandar Narkoba Pandi, Dugaan Oknum Polisi Jatim Terlibat
Sorotan juga diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso serta Unit Tipidter. Dalam pemberitaan sebelumnya, awak media disebut telah meminta tanggapan terkait dugaan tersebut, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh respons maupun penjelasan mengenai langkah penanganannya.
Padahal, Polri melalui Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni telah menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dalam pengungkapan nasional, Polri menyatakan modus penyalahgunaan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang, penimbunan, hingga penjualan kembali untuk kepentingan industri.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana langkah Polres Magetan dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran, khususnya terhadap dugaan aktivitas di kawasan Sendang Kamal?
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, yang resmi menjabat sejak April 2025, juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun menjelaskan hasil penyelidikan apabila telah dilakukan.
Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai aktivitas di Sendang Kamal masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Redaksi