Dugaan Penampungan Solar Subsidi di Sendang Kamal Magetan Disorot, Publik Tunggu Klarifikasi Aparat
- Penulis : Redaksi
- | Jumat, 18 Sep 2026 12:24 WIB
MAGETAN – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Aktivitas sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Sendang Kamal, Kraton, Kecamatan Maospati, disebut masih diduga berkaitan dengan penampungan maupun penyaluran solar subsidi kepada pihak tertentu.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi, diduga justru dialihkan untuk kepentingan usaha atau perusahaan dengan harga jual kembali di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Harga solar subsidi saat ini tercatat Rp6.800 per liter. Besarnya selisih dengan BBM nonsubsidi menjadi salah satu faktor yang dinilai membuka celah keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakannya. Pertamina Patra Niaga sendiri telah mengingatkan adanya potensi penyelewengan solar subsidi akibat disparitas harga tersebut.
Persoalannya kini bukan sekadar mengenai dugaan adanya aktivitas di sebuah gudang. Pertanyaan yang lebih besar adalah sejauh mana aparat penegak hukum melakukan verifikasi, penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan tersebut.
Nama Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso, S.H. ikut menjadi sorotan karena Satreskrim merupakan salah satu unsur penegakan hukum di tingkat kewilayahan. AKP Dwi Heroe sendiri resmi menjabat Kasat Reskrim Polres Magetan sejak Juli 2026 menggantikan AKP Joko Santoso.
Namun demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa AKP Dwi Heroe melakukan pembiaran ataupun terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM tersebut. Sampai ada hasil penyelidikan dan bukti hukum, seluruh dugaan terhadap pihak mana pun tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah informasi mengenai dugaan aktivitas gudang di Jalan Sendang Kamal tersebut sudah ditindaklanjuti secara serius oleh aparat setempat.
Jika memang benar terdapat aktivitas pengumpulan, penampungan, pengangkutan atau penjualan kembali solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan fakta di lapangan, termasuk menelusuri asal BBM, dokumen pembelian, kendaraan pengangkut, volume BBM, pihak penerima serta aliran keuntungan.
Secara hukum, penyalahgunaan niaga atau pengangkutan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Dengan demikian, apabila dugaan di Sendang Kamal tersebut nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran administratif. Penanganannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dilakukan di wilayah hukum Polres Magetan.
Terlebih, Satreskrim Polres Magetan sebelumnya aktif menangani sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum. Pada September 2026, misalnya, AKP Dwi Heroe menyampaikan bahwa penyidik Polres Magetan telah meminta keterangan pelapor dalam perkara penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan akan memanggil sejumlah saksi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa mekanisme klarifikasi dan penyelidikan merupakan bagian penting dalam memastikan sebuah laporan atau informasi masyarakat memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Karena itu, terhadap dugaan aktivitas gudang di Jalan Sendang Kamal, masyarakat membutuhkan kejelasan: apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan? Apakah sudah dilakukan penyelidikan? Apakah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut pernah diperiksa? Apakah asal-usul solar telah ditelusuri? Dan apakah terdapat dokumen pembelian maupun distribusi yang dapat menjelaskan peruntukannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dibiarkan tanpa kepastian.
Di tingkat Polda Jawa Timur, Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui unit tindak pidana tertentu juga memiliki peran dalam penanganan perkara-perkara tertentu yang berkaitan dengan distribusi barang bersubsidi dan tindak pidana ekonomi. AKBP Hanif Fatih Wicaksono tercatat sebagai pejabat pada Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim.
Namun, terkait dugaan aktivitas gudang solar subsidi di Sendang Kamal, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Polda Jatim maupun Polres Magetan telah melakukan penyelidikan terhadap lokasi tersebut.
Hal itu justru menjadi alasan penting bagi aparat untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional.
Dalam proses jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang disebut merupakan bagian penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Dalam konteks informasi yang diterima media, awak media disebut telah berupaya meminta tanggapan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut. Apabila hingga berita ini diterbitkan belum terdapat jawaban, hal tersebut tetap perlu dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi.
Media tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa tidak adanya respons berarti adanya pembiaran. Begitu pula diamnya pihak yang dikonfirmasi tidak dapat dijadikan bukti bahwa dugaan tersebut benar.
Karena itu, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Polres Magetan, Polda Jawa Timur, pengelola gudang maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda.
Persoalan BBM subsidi memiliki dimensi yang lebih luas. Subsidi diberikan untuk menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat dan kelompok yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah.
Apabila benar terdapat praktik membeli BBM subsidi dengan harga resmi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan, maka dugaan tersebut patut diperiksa karena berpotensi merugikan masyarakat sekaligus negara.
Karena itu, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemeriksaan fisik BBM. Jika perkara tersebut benar-benar ditemukan, penyidik juga perlu menelusuri pola transaksi, pihak yang menerima BBM, kendaraan yang digunakan, sumber pembelian, volume distribusi, harga jual, keuntungan serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat.
Penggunaan ketentuan tindak pidana pencucian uang, apabila relevan, juga harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum dan hasil penyidikan. Tidak tepat apabila pasal TPPU langsung dilekatkan tanpa adanya bukti tindak pidana asal dan indikasi aliran dana yang memenuhi ketentuan hukum.
Jika dugaan tersebut tidak benar, Polres Magetan dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan sehingga informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.
Tidak perlu ada tudingan bahwa aparat “tutup mata” sebelum proses pembuktian dilakukan. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata dan terukur: cek lokasi, klarifikasi, kumpulkan bukti, telusuri distribusi, dan apabila unsur pidana terpenuhi, lakukan penindakan sesuai hukum.
Jika penanganan di tingkat kewilayahan dianggap belum memberikan kejelasan, masyarakat maupun pelapor memiliki jalur untuk menyampaikan informasi kepada tingkat kepolisian yang lebih tinggi melalui mekanisme resmi.
Pada akhirnya, dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Jalan Sendang Kamal, Kraton, Maospati, Magetan harus dijawab dengan fakta, bukan sekadar bantahan maupun dugaan.
Apakah benar ada aktivitas penampungan dan penyaluran solar subsidi di lokasi tersebut? Siapa yang menerima? Dari mana sumber BBM itu? Ke mana solar tersebut didistribusikan? Berapa volumenya? Dan apakah transaksi tersebut sesuai dengan peruntukan subsidi?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang objektif.
Polres Magetan dan Polda Jawa Timur kini ditunggu keterangannya. ( Tim)
Editor : Redaksi