Kejamrealita.net – GRESIK, 22 September 2026 — Keputusan BPJS Kesehatan mengakhiri kerja sama pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan RS Petrokimia Gresik sejak 15 September 2026 membuka pertanyaan serius di tengah masyarakat: apa yang sebenarnya terjadi di balik penghentian kerja sama tersebut?
BPJS Kesehatan Cabang Gresik menyatakan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan audit terhadap dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN di rumah sakit tersebut.
Persoalan ini disebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui LAPOR!, kanal aspirasi dan pengaduan masyarakat milik Pemerintah Republik Indonesia.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penelusuran yang melibatkan BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur, BPJS Kesehatan, serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik.
Berawal dari Aduan Masyarakat
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Penelusuran kemudian diarahkan terhadap klaim pelayanan kesehatan yang diajukan RS Petrokimia Gresik dalam penyelenggaraan program JKN.
Hasil penelusuran, menurut BPJS Kesehatan, menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama.
"Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan," ungkap Janoe.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara ini karena penghentian kerja sama bukan disebut sebagai keputusan administratif biasa, melainkan sebagai konsekuensi atas hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan kerja sama pelayanan JKN.
Kerugian Disebut Telah Dikembalikan
BPJS Kesehatan juga menyebut RS Petrokimia Gresik telah mengembalikan seluruh kerugian yang ditemukan dalam proses penelusuran.
Namun, pengembalian kerugian tersebut tidak otomatis menghapus konsekuensi berdasarkan perjanjian kerja sama.
"RS Petrokimia Gresik memang telah mengembalikan seluruh kerugian, namun tentu ada konsekuensi yang harus tetap dijalankan sesuai dengan klausul perjanjian," jelas Janoe.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan: pengembalian kerugian di satu sisi dan konsekuensi atas pelanggaran klausul kerja sama di sisi lain.
BPJS Kesehatan menyatakan penghentian kerja sama berlaku sejak 15 September 2026.
Bagaimana Nasib Pasien JKN?
Penghentian kerja sama tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap peserta JKN yang selama ini mendapatkan pelayanan di RS Petrokimia Gresik.
Namun, BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak serta-merta kehilangan akses terhadap pelayanan medis.
Perhatian khusus diberikan kepada pasien hemodialisis atau cuci darah, mengingat layanan tersebut membutuhkan kesinambungan dan tidak dapat dihentikan secara sembarangan.
Untuk mencegah terjadinya kekosongan pelayanan selama proses pemindahan, pasien hemodialisis masih dapat memperoleh pelayanan di RS Petrokimia Gresik hingga 31 Desember 2026.
BPJS Kesehatan menyebut terdapat sekitar 180-an peserta JKN yang membutuhkan layanan hemodialisis dan harus dialihkan secara bertahap ke rumah sakit mitra lainnya.
"Kami telah memetakan sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan untuk menampung 180-an peserta JKN yang perlu hemodialisis, dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas dan tempat tinggal peserta," kata Janoe.
Kemoterapi Disiapkan Dialihkan
Selain pasien hemodialisis, peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kemoterapi juga menjadi bagian dari proses transisi.
BPJS Kesehatan menyatakan pelayanan kemoterapi dipersiapkan untuk dialihkan ke RS Semen Gresik.
Proses pengalihan tersebut menjadi ujian tersendiri bagi penyelenggara JKN karena pemindahan pasien tidak hanya berkaitan dengan administrasi rujukan, tetapi juga kesinambungan pelayanan medis.
Karena itu, BPJS Kesehatan menyatakan pengalihan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan medis pasien dan kapasitas rumah sakit tujuan.
BPJS SATU Ditempatkan di Rumah Sakit
Untuk mengantisipasi kebingungan peserta, BPJS Kesehatan menempatkan petugas BPJS SATU di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi.
Petugas tersebut bertugas memberikan informasi, menerima pengaduan, serta membantu koordinasi proses rujukan peserta menuju fasilitas kesehatan yang memiliki layanan sesuai kebutuhan.
Langkah tersebut menjadi penting karena penghentian kerja sama berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan pasien, terutama mereka yang selama ini telah menjalani pengobatan rutin.
"Kami memastikan proses pengalihan pelayanan dilakukan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan," ujar Janoe.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Di sisi lain, adanya istilah "tindakan kecurangan" sebagaimana disampaikan BPJS Kesehatan tentu menjadi informasi yang perlu diperjelas kepada publik.
Apa bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan?
Klaim pelayanan seperti apa yang menjadi objek pemeriksaan?
Berapa nilai kerugian yang ditemukan dan dikembalikan?
Klausul perjanjian kerja sama apa yang dinilai tidak dipenuhi?
Serta, bagaimana mekanisme pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena menyangkut pengelolaan program JKN yang bersumber dari sistem pembiayaan jaminan sosial dan berdampak langsung terhadap peserta.
Dalam konteks pemberitaan, keterangan BPJS Kesehatan mengenai hasil pemeriksaan perlu dibedakan dengan tanggapan pihak RS Petrokimia Gresik. Sampai informasi yang disampaikan dalam bahan ini, belum terdapat penjelasan terperinci dari pihak rumah sakit mengenai bentuk ketidaksesuaian atau kecurangan yang dimaksud BPJS Kesehatan.
Karena itu, ruang klarifikasi dari pihak RS Petrokimia Gresik tetap penting untuk memastikan pemberitaan berimbang.
Jangan Sampai Pasien Menjadi Korban Transisi
Terlepas dari persoalan penghentian kerja sama, kepentingan utama dalam proses ini adalah memastikan pasien tetap mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta terdampak tetap akan mendapatkan akses pelayanan melalui mekanisme pengalihan ke fasilitas kesehatan mitra.
Peserta yang membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan dapat menghubungi petugas BPJS SATU di RS Petrokimia Gresik. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersedia di loket informasi rumah sakit.
Peserta juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang berakhirnya sebuah kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Lebih jauh, publik perlu mengetahui bagaimana sistem pengawasan JKN bekerja ketika ditemukan ketidaksesuaian, bagaimana kerugian dipulihkan, bagaimana konsekuensi diterapkan, serta yang paling penting, bagaimana hak peserta tetap dilindungi.
Sebab, ketika sebuah kerja sama pelayanan JKN dihentikan karena hasil pemeriksaan dan audit, transparansi mengenai proses, temuan, serta tindak lanjut menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.
Ajeng
Editor : Redaksi