‎Kasus Pengeroyokan di Surabaya Disorot, Dugaan Setoran Rp1 Juta per Keluarga Mencuat

Reporter : Redaksi

‎Surabaya — Dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum anggota kepolisian mencuat dalam penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 31 Agustus 2026.

‎

Baca juga: Pemain Lama Kembali? Dugaan Gudang Penimbunan Solar di Sedayulawas Lamongan Disorot

‎Perkara tersebut berkaitan dengan kejadian di depan SMP Al Mizan, Jalan Candi Lontar Nomor 106, Surabaya. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan permintaan uang kepada keluarga sejumlah orang yang disebut sebagai pelaku, dengan alasan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara.

‎

‎Menurut keterangan seorang sumber yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak dalam perkara tersebut, terdapat enam keluarga yang masing-masing diduga diminta menyediakan uang sebesar Rp1 juta.

‎

‎Jika informasi tersebut benar, total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp6 juta.

‎

‎Sumber tersebut menyebut, salah satu keluarga berinisial A diduga meminta bantuan kepada oknum Bhabinkamtibmas Polsek Sukomanunggal berinisial Bripka C untuk menghubungkan dengan seorang penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial A.

‎

‎“Dari salah satu keluarga berinisial A meminta tolong kepada oknum Bhabinkamtibmas Polsek Sukomanunggal berinisial Bripka C untuk menyambung kepada penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya berinisial A, yang diduga untuk mempercepat berkas perkara kasus pengeroyokan,” ujar sumber tersebut.

‎

‎Enam Keluarga Disebut Diminta Rp1 Juta

‎

‎Sumber yang sama menyampaikan bahwa terdapat enam orang yang disebut sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Masing-masing keluarga, menurut keterangannya, diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 juta.

‎

‎“Iya mas, ada enam orang pelaku. Masing-masing keluarga dimintai Rp1 juta untuk mempercepat berkas. Uang tersebut dikumpulkan ke orang tua pelaku berinisial A, lalu diberikan kepada oknum anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sukomanunggal berinisial Bripka C dan kemudian diduga diberikan kepada penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya berinisial A,” ungkapnya.

‎

‎Selain nama penyidik berinisial A, sumber juga menyebut adanya seorang penyidik lain berinisial E yang diduga mengetahui atau membantu proses pemberian uang tersebut.

‎

‎Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan maupun bukti independen yang dapat memastikan sejauh mana peran pihak berinisial E dalam dugaan tersebut.

‎

‎Dugaan Aliran Uang Perlu Dibuktikan

‎

Baca juga: Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Mencuat di Sidayu Lawas Brondong, APH Diminta Turun Tangan dan Usut Tuntas

‎Informasi mengenai dugaan pemberian uang untuk mempercepat penanganan perkara tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

‎

‎Dugaan tersebut perlu diuji melalui bukti serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut. Apabila benar terdapat pemberian uang dengan tujuan memengaruhi atau mempercepat proses penanganan perkara, maka hal tersebut tentu menjadi persoalan serius yang berkaitan dengan transparansi dan profesionalitas proses penegakan hukum.

‎

‎Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait juga penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

‎

‎Media ini juga belum memperoleh bukti independen berupa bukti transfer, rekaman percakapan, dokumen, maupun bukti lain yang secara langsung membuktikan adanya transaksi sebagaimana disampaikan sumber.

‎

‎Polrestabes Surabaya Belum Memberikan Tanggapan

‎

‎Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa, 29 September 2026.

‎

Baca juga: Polsek Kenjeran Amankan Dua Pencuri HP Modus Tagih Utang di Kos Kalilom

‎Konfirmasi telah disampaikan kepada Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Rasyad dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengenai dugaan permintaan dan pemberian uang tersebut.

‎

‎Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

‎

‎Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak Polrestabes Surabaya, Bhabinkamtibmas yang disebut sumber, penyidik berinisial A dan E, serta pihak keluarga yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎

‎Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎

‎Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penanganan satu perkara dugaan pengeroyokan, tetapi juga menyangkut integritas proses penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

‎

‎Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, penjelasan dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang juga penting disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

‎

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru