Kamis, 30 Jul 2026 21:17 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pencuri HP Modus Tagih Utang di Kos Kalilom

  • Penulis : Redaksi
  • | Jumat, 12 Jun 2026 16:45 WIB

TANJUNG PERAK - Berbagai modus dilakukan untuk melancarkan aksinya. Kali ini, dua pencuri handphone (HP) pura-pura menagih utang, di sebuah kos di Jalan Kalilom Lor Indah, Surabaya. Saat penghuni lengah ia mencuri HP dari kanan kos korban MDR, 22, warga Madiun. Keduanya berhasil ditangkap karena aksinya tepergok penghuni lain.

Dua tersangka yang diamankan AS, 24, dan GDS, 21, warga Kapas Madya, Surabaya. Keduanya ditangkap korban dan warga. Meski begitu, HP milik korban sudah hilang karena saat melarikan diri diserahkan ke teman tersangka berinisial P.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Gelar Donor Darah

"Tersangka AS sempat kabur membawa HP korban. HP kemudian diserahkan ke temannya P yang saat ini masih DPO," kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, Senin (15/6).

Kejadian tersebut bermula ketika dua tersangka AS dan GDS datang ke tempat kos korban di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, pada 9 Juni lalu. Saat itu, ada teman kos korban MR yang menemui tersangka. Kedua tersangka berpura-pura mencari seseorang bernama Keyla untuk menagih utang.

Saat itu, MR memastikan tidak ada nama tersebut disana. Kemudian korban keluar kamar kos untuk menuju ke kamar mandi. Ia tidak menutup pintu kamarnya. Saat itu,, saksi MR melanjutkan mencuci piring. 

Baca Juga: Dipecat dari Brimob, Bripda Masias Penganiaya Bocah Nyatakan Belum Terima

"Kedua tersangka memanfaatkan itu dengan masuk kamar korban dan mengambil HP yang dicas di atas kasur di dalam kamar kos," jelasnya.

Kemudian kedua tersangka turun dan melarikan diri. Korban yang kembali ke kabarnya terkejut saat melihat HP sudah tidak ada. Ia pun menanyakan ke temannya MR. Keduanya curiga dan menegur tersangka GDS yang sempat lari saat itu. 

Tersangka GDS berhasil ditangkap. Namun, AS berhasil kabur dengan membawa HP milik korban. "Motor milik AS untuk sarana pencurian ditinggal saat itu. Tersangka GDS kemudian diminta menelepon temannya. AS kemudian kembali ke lokasi dan diamankan massa," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Deteksi Dini akan Ancaman Warfare

Polsek Kenjeran yang mengetahui kejadian itu langsung menuju ke lokasi. Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka sebelum babak belur dihajar massa yang mulai banyak berdatangan. "Keduanya kami amankan ke Polsek Kenjeran, " tuturnya.

Dari keterangan tersangka, mereka mengakui jika mencuri HP korban. AS yang membawa HP kemudian saat melarikan diri secara estafet menyerahkan ke temannya P. "Ia tidak tahu HP dibawa kemana oleh P. Kami masih menyelidiki keberadaan P," terangnya.(Red)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Saling Lapor di Polrestabes, Sengketa Lahan Kupang Segunting Kian Memanas

SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini memasuki ranah pidana. Kedua belah pihak diketahui saling mel

Polres Magetan Bersama Perhutani Buat Sekat Bakar 1,8 Km di Cemorosewu Antisipasi Karhutla

Magetan – Sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau, Polres Magetan Polda Jawa Timur bersama P

Audit Resertifikasi SMP Dimulai, Baharkam Polri Pastikan Pengamanan Obvitnas PT TPPI Sesuai Standar

TUBAN – Tim Audit Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri resmi memulai Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di Objek Vital N

Ketua Komisi II DPRD Pacitan Dukung Polres Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong

Pacitan - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pacitan Polda Jatim yang menggalakkan razia

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong Kembali Dibekuk Tim URC Macan Blambangan, Kerugian Korban Capai Rp66 Juta

BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Tim URC Macan Blambangan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan p

Saling Lapor Warnai Sengketa Lahan Kupang Segunting, Polisi Proses Dua Laporan Terpisah

  SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini berkembang ke ranah pidana. Kedua belah pihak diketahui sali