TUBAN – Polresta Tuban berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 10 kasus narkotika jenis sabu dan tiga kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil LL. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 105,187 gram dan 478 butir pil LL.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangannya, AKBP Windy menjelaskan bahwa dari 10 perkara sabu yang ditangani, tiga kasus dengan empat tersangka disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sementara itu, tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dengan total delapan tersangka.
Adapun tiga perkara penyalahgunaan pil LL masih dalam proses penyidikan dengan tiga tersangka.
“Semua diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tiga kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKBP Windy.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Hendro Utaryo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian jajarannya.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Sooko. Polisi mengamankan tersangka pada 2 September 2026 dengan barang bukti sabu seberat 37,15 gram.
“Untuk jaringannya masih kita dalami karena pengambilan ke area Surabaya-Madura,” ungkap AKP Hendro.
Kasus menonjol lainnya diungkap pada 10 Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Palang. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 49,020 gram yang diduga berkaitan dengan jaringan Surabaya.
“Masih kita dalami, analisis untuk bisa mengungkap jaringannya agar bisa melebihi target seperti yang kita harapkan,” imbuhnya.
Gunakan Modus Sistem Ranjau
AKP Hendro menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan modus sistem ranjau dalam menjalankan aksinya. Modus tersebut dilakukan dengan meletakkan atau meninggalkan barang terlarang di tepi jalan pada lokasi tertentu yang telah disepakati.
Selanjutnya, pembeli mengambil barang tersebut sesuai lokasi yang ditentukan. Dengan cara itu, transaksi dapat berlangsung tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.
Restorative Justice Harus Sesuai Ketentuan
Terkait penyelesaian tiga perkara melalui mekanisme restorative justice, AKP Hendro menyatakan bahwa penerapannya harus mengacu pada ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Ia menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan yang menjadi rujukan. Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk status pengguna, keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba, dan riwayat pengulangan tindak pidana.
“Meskipun kita melakukan penegakan hukum, tapi juga harus punya hati nurani,” tegasnya.
Pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Tuban dalam memberantas tindak pidana narkoba sekaligus menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tuban.
Polresta Tuban juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban.
Editor : Redaksi