PROVOS POLDA JATIM ARAHKAN WAJIB PAJAK TERTIB PARKIR, JURNALIS KEJAMREALITA.NET SOROTI STANDAR PELAYANAN PUBLIK DAN PROS
- Penulis : Redaksi
- | Jumat, 09 Okt 2026 18:52 WIB
SURABAYA — Pelayanan publik yang profesional, tertib, transparan, dan humanis merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut tercermin dalam interaksi petugas dengan masyarakat di lingkungan Gedung RTMC Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, kawasan pelayanan STNK dan BPKB, pada Jumat (9/10/2026).
Musthofa, jurnalis Kejamrealita.net, mengamati aktivitas petugas Provos Polri Polda Jatim, Aipda Cholim, bersama Polwan Bripka Anggie, yang memberikan arahan kepada seorang wajib pajak (WP) agar memarkirkan kendaraannya secara tertib dan tidak mengganggu aktivitas di lingkungan perkantoran.
Dalam peristiwa tersebut, seorang ibu turun dari kendaraannya untuk menanyakan lokasi parkir sekaligus mencari informasi mengenai tempat pengurusan pembukaan blokir ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Aipda Cholim kemudian menjelaskan bahwa lokasi yang dituju bukan berada di tempat kendaraan tersebut berhenti. Petugas memberikan petunjuk arah menuju Gedung RTMC yang disebut memiliki bagian bangunan berkaca berwarna biru serta mengarahkan ibu tersebut untuk membawa dokumen terkait ETLE.
Arahan tersebut merupakan bentuk komunikasi langsung antara petugas dan masyarakat. Dalam pelayanan publik, pemberian informasi yang jelas, sopan, dan mudah dipahami menjadi unsur penting agar masyarakat dapat menuju unit pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Tinjauan hukum dan SOP pelayanan Polri
Secara prinsip, pelayanan kepolisian harus dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim juga memuat komitmen pelayanan yang mudah diakses, responsif, tidak diskriminatif, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi pelayanan lalu lintas.
Ketertiban parkir di lingkungan kantor kepolisian perlu mengikuti rambu, marka, petunjuk petugas, serta ketentuan pengelolaan area setempat. Namun, untuk menyatakan suatu tindakan sebagai pelanggaran hukum, perlu diketahui terlebih dahulu aturan yang berlaku di lokasi, keadaan kendaraan, dan fakta kejadian yang relevan.
Dalam hal pelayanan ETLE, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas berdasarkan sistem elektronik, termasuk prosedur konfirmasi dan ketentuan pembukaan blokir data kendaraan dalam kondisi yang diatur peraturan tersebut.
Karena itu, masyarakat yang hendak mengurus permasalahan ETLE perlu memastikan jenis blokir yang dialami dan mengikuti prosedur pada unit resmi yang berwenang. Informasi mengenai persyaratan dan lokasi pelayanan sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi kepolisian.
Peran Provos dan fungsi pengawasan internal
Keberadaan personel Provos berkaitan dengan fungsi penegakan disiplin dan ketertiban internal anggota Polri. Adapun pengaturan kendaraan dan pemberian petunjuk kepada masyarakat perlu dilihat berdasarkan penugasan serta kewenangan petugas di lokasi.
Dalam kejadian yang diamati tersebut, Aipda Cholim memberikan arahan mengenai ketertiban parkir dan lokasi pelayanan ETLE. Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran SOP oleh petugas maupun untuk menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Penilaian atas kepatuhan terhadap SOP secara menyeluruh memerlukan konfirmasi mengenai prosedur internal yang berlaku, penugasan personel, dan kondisi faktual di lapangan.
Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial
Musthofa, jurnalis Kejamrealita.net, hadir untuk melakukan peliputan dan merekam momen interaksi petugas dengan wajib pajak. Peliputan tersebut dapat menjadi bahan pemberitaan mengenai praktik pelayanan publik, selama informasi yang disajikan sesuai dengan fakta, konteks kejadian, dan hasil verifikasi.
Hubungan kooperatif antara Polda Jatim dan awak media juga penting dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat. Kemitraan tersebut tetap perlu dijalankan dengan menghormati independensi pers, prinsip keberimbangan, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.
Melalui pemberitaan yang profesional, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya ketertiban di lingkungan kantor pelayanan kepolisian, prosedur pengurusan ETLE, serta peran petugas dalam memberikan arahan kepada pengguna layanan.
Reporter: Musthofa
Media: Kejamrealita.net
Lokasi: Kawasan Gedung RTMC Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Surabaya
Tanggal kejadian: Jumat, 9 Oktober 2026
Editor : Redaksi