Rabu, 29 Jul 2026 06:33 WIB

Satresnarkoba Tanjung Perak Amankan Dua Orang Pengedar Sabu di Benteng Dalam Surabaya. 

  • Penulis : Redaksi
  • | Senin, 25 Mei 2026 18:16 WIB

TANJUNG PERAK – Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Benteng Dalam, Surabaya, diamankan polisi saat menjalankan aktivitas transaksi narkotika pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R (18), warga Bulak Banteng Surabaya, dan S.R (32), warga Tambak Gringsing Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 21,20 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan padat penduduk tersebut.

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gang di kawasan Jalan Benteng Dalam Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Menurutnya, sabu yang diedarkan kedua pelaku merupakan milik seorang pria berinisial HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut dititipkan kepada para tersangka untuk dijual kembali kepada para pembeli di wilayah Surabaya.

 

“Para tersangka menjalankan aktivitas peredaran sabu secara bergantian. Mereka bertugas mulai malam hingga pagi hari untuk melayani transaksi para pembeli,” ungkap Iptu Suroto, pada Senin (25/5).

 

Dari hasil pemeriksaan ungkap Iptu Suroto, kedua pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket.

 

"Selain memperoleh upah harian sebesar Rp150 ribu, kedua tersangka juga disebut mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma sebagai bagian dari imbalan menjalankan peredaran narkotika tersebut." katanya.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 35 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 21,20 gram, sebuah kotak penyimpanan warna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp960 ribu, serta tas genggam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.(*)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kapolres Binjai Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai

Binjai – Dalam upaya mempererat sinergi antar aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. m

AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra Nahkodai Polres Lamong

Lamongan – Rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali bergulir sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

  PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang me

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Titip Semangat Pengabdian kepada Jajaran Polres Kediri*

Kediri— Tak ada evaluasi panjang ataupun instruksi teknis yang mendominasi apel pagi di Mapolres Kediri, Senin (27/7/2026). Sebaliknya, AKBP Bramastyo Priaji,

Mantan Napi Klas 1 Malang Buka Suara, Sebut Bandar Narkoba Bisa Aman Asal Setor ke Oknum Petugas*

Surabaya, - Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih menyampaikan

Persebaya Bungkam Persija 1-0 di Piala Presiden 2026, Gol Bunuh Diri Pankov Jadi Penentu Kemenangan Bajul Ijo

Surabaya, Minggu (26 Juli 2026) – Persebaya Surabaya memulai kiprahnya di ajang Piala Presiden 2026 dengan hasil manis setelah berhasil menaklukkan Persija J