Rabu, 29 Jul 2026 07:23 WIB

Diduga Pengambilan Kabel Telkom di Proyek Semolowaru Utara, PT PRM Sebut Administrasi Pekerjaan Lengkap

  • Penulis : Redaksi
  • | Senin, 13 Jul 2026 13:18 WIB

Surabaya – Menindaklanjuti laporan wartawan sebelumnya pada 12 Juli 2026 terkait proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, dimana adanya pengambilan kabel KTTL  milik Telkom oleh sekelompok orang, awak media kembali melakukan konfirmasi di lokasi proyek pada Senin (13/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sholahudin Al Ayubi, yang mengaku bertanggung jawab atas pengamanan dan pengambila kebel telkom tersebut, menjelaskan bahwa potongan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang ditemukan di lokasi memang diamankan oleh PT PRM dan ditempatkan di gudang perusahaannya.

Baca Juga: Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat*

Menurut keterangannya, seluruh administrasi pekerjaan telah dilengkapi, meliputi Simlok, Nota Dinas (Nodin), STTP, serta Surat Perintah Kerja (SPK).

Namun, saat awak media meminta untuk melihat dokumen Simlok dan Nodin sebagai bentuk verifikasi, Sholahudin hanya memperlihatkan dokumen tersebut melalui layar telepon genggam miliknya dan tidak mengizinkan wartawan membaca isi dokumen secara langsung.

Di lokasi yang sama, perwakilan Telkom Regional V, Andi, selaku petugas waspang, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT PRM. Ia menyampaikan bahwa pihaknya bertugas melakukan pengawasan sebagai perwakilan PT Telkom Indonesia, termasuk memastikan potongan kabel hasil pekerjaan ditempatkan di gudang PT PRM.

Meski demikian, aktivitas tersebut kembali menimbulkan perhatian masyarakat. Sejumlah warga Surabaya mengaku resah karena dalam beberapa kasus sebelumnya terdapat pekerjaan serupa yang mengatasnamakan pekerjaan resmi, namun kemudian dipersoalkan terkait kelengkapan perizinan maupun administrasi.

Sebagaimana diketahui, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di kawasan Rungkut Industri, wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Masyarakat menilai penanganan perkara tersebut penting segera memperoleh kepastian hukum sehingga dapat menjawab apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat unsur pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, terdapat dugaan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan pemindahan maupun pengamanan aset kabel Telkom tersebut belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peruntukannya. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset PT Telkom Indonesia yang mencapai miliaran rupiah apabila terbukti terjadi pelanggaran. Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, berharap aparat penegak hukum, terutama Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tegas seperti yang di ungkap Kortas Mabes Polri dan Pidsus Kejagung yang tidak pandang bulu.

Dimana masyarakat berharap proses penanganan terhadap perkara di Rungkut Industri segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar tidak meresahkan dan membuat kepercayaan publik menurun terhadap polri.

Harapan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset negara maupun BUMN. Masyarakat menanti langkah konkret aparat untuk mengungkap secara terang apakah seluruh prosedur dan perizinan telah dipenuhi atau justru terdapat pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih menjadi harapan publik demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kapolres Binjai Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai

Binjai – Dalam upaya mempererat sinergi antar aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. m

AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra Nahkodai Polres Lamong

Lamongan – Rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali bergulir sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

  PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang me

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Titip Semangat Pengabdian kepada Jajaran Polres Kediri*

Kediri— Tak ada evaluasi panjang ataupun instruksi teknis yang mendominasi apel pagi di Mapolres Kediri, Senin (27/7/2026). Sebaliknya, AKBP Bramastyo Priaji,

Mantan Napi Klas 1 Malang Buka Suara, Sebut Bandar Narkoba Bisa Aman Asal Setor ke Oknum Petugas*

Surabaya, - Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih menyampaikan

Persebaya Bungkam Persija 1-0 di Piala Presiden 2026, Gol Bunuh Diri Pankov Jadi Penentu Kemenangan Bajul Ijo

Surabaya, Minggu (26 Juli 2026) – Persebaya Surabaya memulai kiprahnya di ajang Piala Presiden 2026 dengan hasil manis setelah berhasil menaklukkan Persija J