Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

Bondet Salah Sasaran Lukai Mahasiswa Lima Pelaku Diamankan Polres Probolinggo Kot

  • Penulis : Redaksi
  • | Selasa, 21 Jul 2026 17:32 WIB

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pelemparan bondet yang melukai seorang mahasiswa di kawasan Jalan Ikan Tenggiri atau kawasan yang dikenal sebagai Malioboro Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku, termasuk seorang remaja yang diduga merakit bondet dengan mempelajari caranya melalui media sosial dan membeli bahan bakunya secara daring.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.

Korban berinisial MT (22), seorang pelajar atau mahasiswa asal Kelurahan Mayangan, mengalami luka akibat ledakan bondet yang dilempar ke arahnya.

"Lima orang telah kami amankan. Dua di antaranya diproses sebagai pelaku dewasa, sedangkan tiga lainnya masih berstatus anak sehingga penanganannya mengikuti ketentuan peradilan anak," ujar Kapolres.

Kelima tersangka masing masing berinisial AKJ (18), MAK (19), RF (15 tahun 9 bulan), KV (16), dan FB atau FD (14 tahun 10 bulan). Polisi menetapkan AKJ sebagai pelaku pelemparan bondet sekaligus pembawa senjata tajam. Sementara MAK, RF, dan KV membawa celurit. Adapun FB atau FD diduga sebagai perakit bondet.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan empat bilah celurit, satu bondet siap pakai, satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta sejumlah bahan peledak berupa belerang, aluminum powder, alat penyaring, dan peralatan peracikan lainnya.

Berawal dari Minum Miras

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Sabtu malam para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Mereka mengonsumsi minuman keras sebelum berangkat menuju wilayah Mayangan menggunakan dua sepeda motor.

Dalam perjalanan, rombongan melintas di lokasi sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. AKJ kemudian melempar bondet hingga mengenai korban dan mengakibatkan luka. Setelah itu seluruh pelaku melarikan diri kembali ke basecamp.

Menerima laporan masyarakat, jajaran Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, lalu menggerebek basecamp para pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

Di lokasi tersebut polisi menemukan senjata tajam, bondet, dan berbagai bahan baku pembuatan bahan peledak.

Motif Balas Dendam Berujung Salah Sasaran

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Haryono, S.H., mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku sebelumnya mengaku memiliki persoalan dengan kelompok pemuda di wilayah Mayangan.

Mereka datang dengan membawa bondet dan senjata tajam dengan tujuan mencari kelompok yang dianggap sebagai lawan. Namun aksi tersebut justru mengenai orang yang tidak menjadi sasaran.

"Motifnya karena sebelumnya ada pergesekan dengan kelompok pemuda di Mayangan. Mereka datang membawa bondet untuk digunakan apabila bertemu kelompok tersebut. Namun faktanya terjadi salah sasaran," jelas AKP Didik Haryono.

Polisi juga mengungkap pelaku perakit bondet masih berusia 14 tahun 10 bulan. Kepada penyidik, ia mengaku mempelajari cara merakit bondet melalui media sosial dan membeli seluruh bahan pembuatannya melalui marketplace.

Kapolres menegaskan usia pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban hukum.

"Perbuatannya tidak bisa ditoleransi. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum bagi anak," tegasnya.

Kasus Masih Dikembangkan

Selain mengusut kasus pelemparan bondet, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana lain, termasuk dugaan aksi kekerasan sebelumnya maupun kemungkinan adanya korban lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKJ dijerat Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana yang berkaitan dengan bahan peledak serta Pasal 307 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di tempat umum.

Sementara MAK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam. Adapun FB atau FD sebagai perakit bondet dijerat Pasal 306 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Lamongan Ajak Pelajar SMPN 1 Jauhi Narkoba dan Miras

Lamongan - - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda, Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra, Ph.D.,

Polres Lamongan Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Fatal

Lamongan - Polres Lamongan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2026 pada Senin (26/10/2026) pukul 07.45 hingga 08.00

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pria 40 Tahun Jadi Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan seorang a

Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Bijak Bermedsos

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengajak generasi muda untuk terus m

Kapolda Bali Kunjungi DPRD Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Denpasar Bali - - Mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi antar-unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda Bali Irjenpol Pasma

Perkuat Sinergi, Kapolda Bali dan Bank Indonesia Bahas Pengamanan Sistem Pembayaran serta Pencegahan Uang Palsu

Bali -Kapolda Bali Irjen Pol Dr Pasma Royce SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali di Mapolda Bali,