Rabu, 28 Okt 2026 12:19 WIB

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

  • Penulis : Redaksi
  • | Selasa, 28 Jul 2026 15:32 WIB

 

PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan selama sekitar satu bulan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta 41 paket sabu dengan berat bervariasi yang disita dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pasuruan melalui Satresnarkoba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan wilayah Pasuruan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

"Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar," ujar Kapolres melalui keterangan resmi.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Satria Buana berhasil mengungkap tiga kasus berbeda di Kecamatan Prigen dan Sukorejo.

TKP Pertama di Prigen

Kasus pertama diungkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).

Dari tangan M.R.B., petugas menyita 26 paket sabu dengan total berat 2,715 gram, sebuah kotak hitam, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sementara dari A.S., polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, sekrop plastik, dan telepon genggam.

Menurut hasil penyelidikan, A.S. diduga berperan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. bertugas menyimpan atau meranjau sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

"Peredaran narkotika jenis sabu antara A.S. dan M.R.B. saling berbagi peran, yakni A.S. menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. berperan sebagai peranjau yang meletakkan sabu pada titik tertentu," terang Kapolres dalam keterangannya.

Target Operasi Ditangkap di Sukorejo

Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.
Petugas menangkap seorang pria berinisial R.A.I.P. (26) yang telah menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba selama beberapa bulan terakhir.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat sekitar 7 gram, timbangan digital, enam plastik klip kosong, telepon genggam, serta tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Polisi menduga tersangka merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Sukorejo dan sekitarnya.

Berawal dari Keluhan Warga

Kasus ketiga diungkap pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Seorang pria berinisial S.S. (31) diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di desa tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total sekitar 5,740 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop plastik, serta wadah pomade yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

"Penangkapan bermula saat Tim I Unit I Satresnarkoba melakukan patroli kewilayahan dalam rangka Harkamtibmas di Desa Kalirejo. Dari proses dialog kamtibmas, beberapa warga mengeluhkan maraknya peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan," jelas Kapolres.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atas para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan sangkaan yang dikenakan masing-masing tersangka.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Lamongan Ajak Pelajar SMPN 1 Jauhi Narkoba dan Miras

Lamongan - - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda, Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra, Ph.D.,

Polres Lamongan Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Fatal

Lamongan - Polres Lamongan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2026 pada Senin (26/10/2026) pukul 07.45 hingga 08.00

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pria 40 Tahun Jadi Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan seorang a

Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Bijak Bermedsos

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengajak generasi muda untuk terus m

Kapolda Bali Kunjungi DPRD Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Denpasar Bali - - Mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi antar-unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda Bali Irjenpol Pasma

Perkuat Sinergi, Kapolda Bali dan Bank Indonesia Bahas Pengamanan Sistem Pembayaran serta Pencegahan Uang Palsu

Bali -Kapolda Bali Irjen Pol Dr Pasma Royce SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali di Mapolda Bali,