Rabu, 28 Okt 2026 19:30 WIB

Saling Lapor Warnai Sengketa Lahan Kupang Segunting, Polisi Proses Dua Laporan Terpisah

  • Penulis : Redaksi
  • | Kamis, 30 Jul 2026 14:34 WIB

 

SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini berkembang ke ranah pidana. Kedua belah pihak diketahui saling melaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana yang masing-masing mereka laporkan.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Waluyo telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Surabaya yang tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 975/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 29 Juli 2026.

 

Dalam laporannya, Waluyo melaporkan Diana Maharani atas dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu serta penyerobotan tanah. Waluyo menyatakan dirinya merupakan ahli waris sah almarhum M. Yasin bin Mustakim selaku cucu (ahli waris pengganti) almarhum Mustakim bin Reboe berdasarkan putusan Pengadilan Agama Surabaya.

 

Menurut uraian laporan tersebut, Waluyo memperoleh kuasa dari para ahli waris untuk mengurus harta warisan, termasuk objek tanah yang kini menjadi sengketa. Ia menduga penerbitan sertifikat atas nama Diana Maharani dilakukan berdasarkan dokumen atau keterangan yang dipersoalkan keabsahannya. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

 

Di sisi lain, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga tengah menangani laporan yang diajukan Diana Maharani. Penyidik Unit Idik II/Harda telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Waluyo dalam rangka penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kekerasan terhadap orang dan/atau barang, pengrusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di lokasi yang sama.

 

Dalam surat tersebut, Waluyo diminta hadir memberikan keterangan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Unit Idik II Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.

 

Dengan adanya dua laporan tersebut, perkara sengketa lahan di Kupang Segunting kini menjadi cross report atau saling lapor. Masing-masing laporan akan diproses secara terpisah oleh penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen yang diajukan oleh para pihak.

 

Saat dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum Waluyo, Hendra Sihombing, membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video cekcok di lokasi merupakan dirinya bersama kuasa hukum Diana Maharani, dan bukan anggota organisasi masyarakat.

 

«"Benar, itu adalah saya," ujar Hendra.»

 

Menurut Hendra, persoalan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan. Ia menyebut kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto.

 

«"Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh warga dan kami tanpa membawa ormas manapun," katanya.»

 

Hendra menegaskan perkara tersebut masih berproses secara hukum dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap aparatur pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Menurutnya, setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas harus memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya keberpihakan, sembari menunggu adanya kepastian hukum melalui proses yang sedang berlangsung.

 

Hingga berita ini ditulis, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Surabaya. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menghadirkan saksi, serta menyampaikan alat bukti dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang setelah terdapat perkembangan resmi dari penyidik maupun para pihak terkait.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kapolres Pasuruan Hadirkan Peluang Usaha Bagi Mantan Pengguna Narkoba Melalui Budidaya Ikan Lele

PASURUAN – Polres Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan pemberdayaan ekonomi bagi mantan pengguna narkoba melalui bantuan benih i

Peringati Hari Sumpah Pemuda, UPPKB Sedarum Gelar Upacara Sekaligus Lepas Dua Taruna Program Job Familiarization

Pasuruan-Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sedarum, Kabupaten Pasuruan, di

Silaturohmu Akbar Dengan Driver Ojol, Kapolres Pasuruan Sampaikan Pesan Kamtibmas Ingatkan Keselamatan

PASURUAN – Kapolres Pasuruan gelar silaturahmi Akbar dengan Driver Ojol se-Pasuruan Raya di Pasuruan Creative Center Bang Kodir, Bangil, Rabu (

*‎Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98* ‎BLITAR – Ke

  ‎BLITAR – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bersama seluruh staf dan jajaran menyampaikan ucapan sela

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Lamongan Ajak Pelajar SMPN 1 Jauhi Narkoba dan Miras

Lamongan - - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda, Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra, Ph.D.,

Polres Lamongan Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Fatal

Lamongan - Polres Lamongan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2026 pada Senin (26/10/2026) pukul 07.45 hingga 08.00