Rabu, 28 Okt 2026 02:38 WIB

Budiman Diwajibkan Bayar Utang Rp 449 Juta, Jika Wanprestasi Bakal Dieksekusi

Ilustrasi Hutang Piutang
Ilustrasi Hutang Piutang

pakrw.com - Perkara utang piutang antara Endang Wahyu Riama (65) dan Budiman (55) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang akhirnya sampai pada keputusan hakim.

Di mana dalam putusan Nomor 268/Pdt.G/2023/PN Mlg, majelis hakim yang diketuai Natalia Maharani, S.H., M. Hum, mengabulkan gugatan Penggugat, dalam hal ini Endang asal Surabaya dan memutuskan bahwa Budiman selaku tergugat telah melakukan Wanprestasi.

"Menyatakan Tergugat masih mempunyai tunggakan hutang kepada Penggugat sebesar Rp449.342.000,00 (Empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp449.342.000,00 (Empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus," demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (21 Maret 2024).

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Budiman asal Kota Batu itu untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Rp236.000,00 (Dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah.

Pihak Endang melalui kuasa hukumnya, Fahd Thoricky, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya bersyukur karena hakim sudah berlaku adil dan mengabulkan gugatan kliennya.

"Tinggal sekarang menunggu itikad baik Pak Budiman untuk melaksanakan putusan pengadilan ini dengan membayar utangnya kepada klien kami,"tegas pengacara muda yang akrab dipanggil Ricky ini, Kamis (2/5/2024).

Ia menambahkan bahwa kliennya sudah sabar menunggu selama 6 tahun atau sejak tahun 2018, agar Budiman membayar utangnya hingga akhirnya terjadilah gugatan di PN Malang ini.

"Total utang itu sebenarnya sebesar 481.442.000. Namun dalam enam tahun, oleh tergugat hanya dibayar Rp.32.100.000. Sehingga Pak Budiman mempunyai tunggakan hutang kepada
penggugatsebesar Rp.449.342.000 yang kini divonis pengadilan untuk dibayar,"tegas Ricky.

Terkait hal ini, Budiman sebagai tergugat mengatakan ketidakpuasannya atas putusan hakim.

"Dikatakan wanprestasi saya menolaknya, karena saya melakukan pembayaran dan niat terbaru untuk mengangsur ditolak. Putusan tersebut tidak adil karena tidak menanggapi niat baik saya (untuk membayar dengan cara mengangsur)," ucap Budiman, Selasa (7/5/2024).

Namun, Budiman mengakui jika dirinya memiliki sisa hutang sesuai dengan isi putusan hakim.

"Kalau punya sisa hutang sejumlah tersebut (Rp 449 juta), saya mengakuinya,"imbuh dia.

Budiman menegaskan, dirinya sengaja tak mengajukan banding atas putusan ini.

"Saya anggap percuma (banding). Kami hanya menunggu properti (saya) laku untuk penyelesaiannya," tukas Budiman lagi.

Terkait penjualan propertinya ini, Budiman mengatakan sebenarnya sudah ada peminatnya. "Tentang penjualan properti ini, sudah pernah diminati seseorang yang uang DP (uang muka)-nya juga sudah saya setorkan ke Bu Endang selaku penggugat. Sayangnya transaksi tersebut gagal dan tidak diteruskan karena pandemi," dalih Budiman.

Terpisah, saat dikonfirmasi, PN Malang melalui Humasnya, Yudi mengatakan, apabila tergugat dinyatakan bersalah oleh hakim dan diputus untuk melakukan pembayaran terhadap pihak penggugat, namun pihak tergugat tidak melakukan pembayaran, bakal ada upaya paksa.

"Kalau ada putusan pengadilan perdata, dia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum itu ada poin-poinnya. Apakah dia membayar ganti rugi, atau membayar apa. Kalau itu tidak dilaksanakan, maka ada upaya paksa dari pengadilan. Entah upayanya itu eksekusi atau pengosongan,"tegas Yudi pada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Editor : Admin
Berita Terbaru

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Lamongan Ajak Pelajar SMPN 1 Jauhi Narkoba dan Miras

Lamongan - - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda, Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra, Ph.D.,

Polres Lamongan Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Fatal

Lamongan - Polres Lamongan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2026 pada Senin (26/10/2026) pukul 07.45 hingga 08.00

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pria 40 Tahun Jadi Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan seorang a

Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Bijak Bermedsos

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengajak generasi muda untuk terus m

Kapolda Bali Kunjungi DPRD Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Denpasar Bali - - Mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi antar-unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda Bali Irjenpol Pasma

Perkuat Sinergi, Kapolda Bali dan Bank Indonesia Bahas Pengamanan Sistem Pembayaran serta Pencegahan Uang Palsu

Bali -Kapolda Bali Irjen Pol Dr Pasma Royce SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali di Mapolda Bali,