Jumat, 06 Nov 2026 01:55 WIB

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 469 Perkara Restorative Justice

  • Penulis : Redaksi
  • | Kamis, 30 Jul 2026 23:46 WIB

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu (30/7).

 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam mewujudkan penanganan perkara narkotika yang profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum, di antaranya Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, serta Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

 

Dalam pemaparannya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara narkotika telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan tersebut diterapkan kepada pelaku yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan aspek rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

 

Data menunjukkan tren peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui RJ setiap tahunnya. Pada 2023 tercatat 5 perkara, meningkat menjadi 44 perkara pada 2024, kemudian melonjak menjadi 272 perkara pada 2025. Sementara hingga 30 Juni 2026, telah tercatat 148 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

 

Dari total 469 perkara tersebut, terdapat 663 tersangka, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan. Data ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih didominasi oleh laki-laki, meskipun keterlibatan perempuan juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari seluruh perkara yang telah memperoleh penyelesaian melalui Restorative Justice, meliputi:

 

- Sabu seberat 68,31 gram.

- Ganja seberat 183,85 gram.

- Ekstasi sebanyak 58 butir.

- Tembakau sintetis seberat 29,17 gram.

 

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan seluruh barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan maupun beredar kembali di masyarakat.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan berarti membebaskan pelaku penyalahgunaan narkotika dari proses hukum. Mekanisme tersebut merupakan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan bagi pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

 

Melalui pendekatan ini, para penyalahguna diharapkan memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sehingga dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan bebas dari ketergantungan narkotika.

 

Di sisi lain, Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap bandar, pengedar, dan jaringan peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum terhadap pelaku yang memperoleh keuntungan dari bisnis narkotika akan tetap menjadi prioritas sebagai upaya mewujudkan Kota Surabaya yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi wujud transparansi dalam penanganan perkara serta sinergi antarinstansi penegak hukum dalam mendukung program nasional pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

TUHAN, KEMBALIKAN SENYUM MEREKA

Bagi sebagian orang, menjadi kaya raya adalah impian. Bagiku, melihat perempuan dan anak-anak di Desa Blanakan, Subang, Jawa Barat, bisa tersenyum kembali dan

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI GERAK CEPAT UPTD PPA SUBANG DAN MOTEKAR DALAM MENDAMPINGI PEMULIHAN KORBAN PEREMPUAN

_Tim kuasa hukum meminta agar pendampingan berlanjut sesuai kebutuhan perempuan dan anak yang menghadapi dugaan intimidasi dan ancaman berulang di Kabupaten Bla

Duduk Bersama Driver Ojol, Kapolres Bondowoso Serap Aspirasi hingga Makan Nasi Kotak Bareng

Bondowoso – Dalam upaya mempererat sinergitas dan memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M

Polda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Kapolda: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas*

SURABAYA – Polda Jawa Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana h

Kapolres Pasuruan Kukuhkan Da'i Kamtibmas hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

PASURUAN – Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H., mengukuhkan Da'i Kamtibmas tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan dalam apel p

Polres Lumajang Gelar Razia Mendadak, Periksa Seluruh Anggota untuk Pastikan Tak Gunakan Vape

Lumajang – Halaman depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lumajang, Jawa Timur, mendadak dipenuhi personel berpakaian dinas lengkap sesuai satuan kerja (