Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Kasus, Ribuan Okerbaya dan 2 Pelaku diamankan
- Penulis : Redaksi
- | Senin, 03 Agu 2026 11:24 WIB
NGAWI, Satresnarkoba Polres Ngawi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang membahayakan masyarakat. Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Sabtu (1/8/2026), petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total 905 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl, pil tanpaq merek, pil berlogo Y, dan pil berlogo LL. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil dugaan penjualan sebesar Rp. 970 ribu serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Kedua tersangka SAFP (20) dan RR (21), dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi, S.H., menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya," tegas AKP M. Luthfi, saat dikonfirmasi media Senin (1/8/2026)
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ngawi masih akan terus mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Ngawi, sehingga generasi muda menjadi generasi yang sehat dan berprestasi. (Eko Andhika)
Editor : Redaksi