Rabu, 23 Sep 2026 22:27 WIB

Modal Kunci Lemari Bobol Stang Motor, Aksi Curanmor Digulung URC Macan Blambangan*

  • Penulis : Redaksi
  • | Minggu, 09 Agu 2026 20:13 WIB

Banyuwangi – Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang menimpa seorang petani di kawasan persawahan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Dalam waktu singkat, petugas mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, perantara, hingga penadah barang hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Minggu (2/8/2026) siang. Korban, H (71), memarkirkan sepeda motor Honda Legenda miliknya di tepi jalan area persawahan dengan kondisi stang terkunci.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Macan Blambangan segera merespons cepat dengan melakukan penyelidikan lapangan dan patroli siber. 

Hasilnya, pada Sabtu (8/8/2026), tim mendeteksi adanya aktivitas penawaran satu unit sepeda motor yang identik dengan milik korban di marketplace media sosial Facebook.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka L (45) selaku pembeli/penadah kedua dan J (41) selaku perantara atau makelar. Dari hasil interogasi mendalam, petugas melakukan pengembangan hingga berturut-turut membekuk M.Y (38) sebagai penadah pertama, S.M (26) sebagai eksekutor utama, serta M.L (18) yang bertugas mengantar eksekutor dan menerima komisi.

Modus operandi yang digunakan tersangka utama terbilang nekat. Pelaku S.M merusak kunci stang motor korban secara paksa dengan dorongan kedua tangannya. Pelaku menyalakan mesin motor menggunakan kunci lemari rumah yang ia ambil secara acak.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti utama berupa satu unit Honda Legenda berikut dokumen BPKB dan STNK asli. Selain itu, dari tangan tersangka L, petugas turut menyita dua unit sepeda motor tanpa dokumen sah (Honda Supra X 125 dan Yamaha Vixion) yang diduga hasil kejahatan lain, serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

"Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadahnya di wilayah Banyuwangi. Pengungkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan anggota di lapangan. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, menambah kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta tidak tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena penadah memiliki konsekuensi hukum yang sama beratnya," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Diajeng putri fatikhul hikmah)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Disperinaker Surabaya Terbitkan Anjuran Mediator, FIF GROUP Diminta Bayar Kekurangan Hak PHK Abdullah Qomar Rp26,2 Juta

Disperinaker Surabaya Terbitkan Anjuran Mediator, FIF GROUP Diminta Bayar Hak PHK Abdullah Qomar Rp26,2 Juta   Anjuran Mediator Soroti Proses PHK FIF GROUP,

Jelang Parluh PSHT, Polres Ngawi Perkuat Pengamanan dan Imbau Jaga Kamtibmas

Ngawi — Polres Ngawi Polda Jatim meningkatkan kesiapsiagaan dan pengamanan menjelang pelaksanaan Parluh PSHT. Jajaran Polres Ngawi diminta melakukan monitoring

Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Terduga Pelaku Diamankan Satreskrim

Ngawi — Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi m

Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Ngawi-TNI- BNNK Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas

Ngawi — Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Ngawi bersama T

Mengapa BPJS Kesehatan Memutus Kerja Sama dengan RS Petrokimia Gresik?

Kejamrealita.net – GRESIK, 22 September 2026 — Keputusan BPJS Kesehatan mengakhiri kerja sama pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan RS Petrokimia Gr

Dugaan Judi Sabung Ayam Kembali Muncul di Bajang Talun, Satreskrim Polres Blitar Dipertanyakan

BLITAR – Dugaan aktivitas judi sabung ayam kembali mencuat di wilayah Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Informasi yang diterima awak media menyebut a