Kamis, 29 Okt 2026 04:13 WIB

Apakah Tunggu Viral, Kasus Penyalahgunaan Data Di Jatanras Polrestabes Surabaya Kembali Lamban

  • Penulis : Redaksi
  • | Senin, 26 Okt 2026 11:42 WIB

Korban Kecewa, Penanganan Perkara Penyalahgunaan Data Di Jatanras Polrestabes Surabaya Terkesan Sangat Lamban

 

Polisi Bersama Masyarakat Jangan Hanya Jadi Slogan, Jatanras Polrestabes Surabaya Diminta Segara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Data 

 

 

Surabaya, Laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya dikeluhkan mangkrak. Padahal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah terbit sejak Agustus lalu.

 

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor *LP/B/ 1620 / VIII / 2026 / SPKT / Polrestabes Surabaya / Polda Jatim*, tanggal 06 Agustus 2026. Pelapor Abdullah Qomar A,Z warga Surabaya, melaporkan dugaan pelanggaran *Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.*

 

Dalam Tanda Bukti Lapor disebutkan, peristiwa terjadi pada 29 Mei 2026 di Warkop kawasan Wiyung, Surabaya.

 

Pada tanggal *24 Agustus 2026*, Satreskrim Polrestabes Surabaya menerbitkan surat perkembangan dengan Nomor *B/ 4242 / VIII /RES.1.24/2026 / Satreskrim (SP2HP)

 

Dalam surat yang ditandatangani Waka Selaku Penyidik Kompol Amantha Wijaya Kusuma itu disebutkan, perkara ditangani *Unit I Jatanras* dan telah ditunjuk penyelidik bernama *Bripda Ndaru Nanggala Putra* untuk menangani perkara tersebut. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/ 3107 / VIII / 2026 juga telah diterbitkan.

 

Singkat cerita Korban bernama Qomar menjelaskan kepada awak media, bahwa pada hari jumat tanggal 25 September setelah (SP2HP) dibterbitkan pelapor menerima pesan WA oleh salah satu penyidik atas nama Novian P untuk datang ke Polrestabes Surabaya terkait penambahan keterangan.

 

“Benar saya datang dan menghadap salah satu penyidik pengganti atas nama bapak Hery Karna penyidik atas nama bapak Novian P ada tugas lapangan sehingga penyidikan digantikan,sekitar dua jam saya memberikan keterangan tambahan,” ucapnya.

 

Lanjut,namun setelah itu tidak ada kabar lagi, pada tanggal 2 oktober Qomar pelapor mencoba untuk menghubungi lagi salah satu penyidik atas nama Novian P dan mempertanyakan perkembangan kasusnya melalui pesan WA "terlapor sudah kami panggil dua kali namun tidak datang dan kami masih kordinasi dengan OJK mas" balas singkat penyidik

 

berselang berapa Minggu kemudian tepatnya tanggal 17 Oktober Qomar mengirim pesan lagi terhadap penyidik dan mempertanyakan perkembangan kasusnya namun tidak ada balasan hingga saat ini dan seakan di abaikan.

 

Tentunya korban merasa hampir dua bulan setelah penambahan keterangan, tidak ada lanjutan lagi, tidak ada panggilan, tidak ada kejelasan. Penyidik yang ditunjuk juga sulit dihubungi.

 

“Saya berharap Kapolrestabes Surabaya beserta Kasat Reskrim memberikan atensi terhadap kinerja anggotanya. Pasalnya, UU PDP merupakan undang-undang prioritas yang seharusnya menjadi atensi khusus kepolisian,” ujarnya.

 

 

Fauzi ketua GAPRAK JATIM yang mendampingi korban menilai, mangkraknya laporan setelah SP2HP adalah bentuk pengabaian terhadap pelapor.

 

“Kami meminta kepolisian Polrestabes Surabaya bisa memberikan atensi agar korban mendapatkan keadilan, kasus ini penting agar tidak ada penyalahgunaan data kembali yang merugikan korban dan memulihkan nama baiknya di perbankan”. Tandasnya

 

GAPRAK bersama aliansi media Utara Dan Selatan mendesak agar PROPAM POLDA JATIM turun tangan melakukan evaluasi.

 

 

Hingga berita ini di tulis,pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kapolres Pasuruan Hadirkan Peluang Usaha Bagi Mantan Pengguna Narkoba Melalui Budidaya Ikan Lele

PASURUAN – Polres Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan pemberdayaan ekonomi bagi mantan pengguna narkoba melalui bantuan benih i

Peringati Hari Sumpah Pemuda, UPPKB Sedarum Gelar Upacara Sekaligus Lepas Dua Taruna Program Job Familiarization

Pasuruan-Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sedarum, Kabupaten Pasuruan, di

Silaturohmu Akbar Dengan Driver Ojol, Kapolres Pasuruan Sampaikan Pesan Kamtibmas Ingatkan Keselamatan

PASURUAN – Kapolres Pasuruan gelar silaturahmi Akbar dengan Driver Ojol se-Pasuruan Raya di Pasuruan Creative Center Bang Kodir, Bangil, Rabu (

*‎Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98* ‎BLITAR – Ke

  ‎BLITAR – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bersama seluruh staf dan jajaran menyampaikan ucapan sela

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Lamongan Ajak Pelajar SMPN 1 Jauhi Narkoba dan Miras

Lamongan - - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda, Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra, Ph.D.,

Polres Lamongan Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Fatal

Lamongan - Polres Lamongan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2026 pada Senin (26/10/2026) pukul 07.45 hingga 08.00