PROBOLINGGO – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi terus digaungkan hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Mabes Polri bahkan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang dinilai merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui berbagai operasi penindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Aparat diminta tidak memberikan ruang bagi pelaku penimbunan, pengoplosan, maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang selama ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan di sejumlah daerah.
Namun di tengah gencarnya upaya pemberantasan tersebut, muncul sorotan dari masyarakat dan awak media terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber masyarakat, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dan penjualan kembali solar subsidi disebut berada di kawasan Jalan Anggrek Nomor 65, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Warga mengaku aktivitas tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat karena diduga memanfaatkan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh aparat setempat terhadap dugaan aktivitas tersebut. Pasalnya, kebijakan dan instruksi dari pimpinan Polri terkait pemberantasan mafia BBM subsidi dinilai sudah sangat jelas dan tegas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, sebelumnya telah menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus menggencarkan operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar, di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Di sisi lain, sejumlah warga menilai dugaan aktivitas tersebut seolah belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal. Bahkan berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mengetahui keberadaan aktivitas tersebut namun belum melakukan tindakan tegas.
Lebih lanjut, beredar pula pengakuan yang disebut berasal dari oknum tertentu yang menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah mendapatkan "atensi". Informasi ini masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Mayangan dan Polres Probolinggo Kota, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah awak media bersama elemen masyarakat juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih terus berlangsung. Mereka berencana menyampaikan laporan kepada jajaran Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar aparat tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi apabila ditemukan bukti yang cukup. Menurut mereka, subsidi yang berasal dari uang negara harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tersebut, masyarakat menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur guna memastikan proses pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Mayangan maupun Polres Probolinggo Kota terkait informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Selain menyangkut kerugian negara, praktik semacam ini juga berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi pemerintah. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat berjalan tepat sasaran serta bebas dari praktik mafia energi yang merugikan kepentingan publik. ( Red/ Tim)
Editor : Redaksi