NGANJUK – Dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolsek Pace, Kabupaten Nganjuk, berinisial PS, menjadi sorotan setelah diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok menggunakan seragam dinas lengkap saat menjalankan tugas pengamanan kegiatan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore, 5 Juli 2026, saat berlangsung kegiatan pengamanan pertunjukan Reog Ponorogo di wilayah hukum Polsek Pace. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, akun TikTok bernama "Kaji 41 Lap Lap" yang diduga digunakan oleh PS terlihat melakukan siaran langsung dengan mengenakan seragam dinas Polri berpangkat AKP.
Dalam tayangan yang beredar, oknum perwira tersebut diduga terlihat sedang melakukan aktivitas santai, termasuk menyalakan rokok dan menyeruput kopi sambil berinteraksi melalui siaran langsung TikTok. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan anggota Polri terhadap aturan penggunaan media sosial yang telah ditegaskan oleh institusi.
Padahal, Kepolisian Republik Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan berbagai penegasan terkait penggunaan media sosial oleh anggota Polri. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme, disiplin, serta fokus anggota dalam melaksanakan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pernah menegaskan pentingnya kebijaksanaan anggota Polri dalam memanfaatkan media sosial. Menurutnya, anggota Polri harus mengutamakan tugas pokok dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.
"Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan terkait kebijakan penggunaan media sosial di lingkungan Polri.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kredibilitas dan reputasi institusi secara profesional, proporsional, bertanggung jawab, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Meski demikian, Polri tetap membuka ruang bagi pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi dan publikasi kegiatan kepolisian. Namun penggunaannya harus berada dalam koridor fungsi kehumasan dan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
"Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas dan kinerja Polri melalui satuan atau fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri," tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Terkait dugaan live TikTok yang dilakukan oleh PS saat masih mengenakan seragam dinas dan berada dalam kegiatan pengamanan masyarakat, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun kepada jajaran Polres Nganjuk.
Namun hingga berita ini ditulis, Kapolres Nganjuk, , disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh awak media. Tidak adanya respons tersebut memunculkan kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai tindak lanjut pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota maupun pejabat kepolisian.
Sejumlah pemerhati kepolisian menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan oleh fungsi pengawasan internal Polri guna menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan di lingkungan kepolisian.
Sementara itu, awak media menyatakan akan menempuh langkah pelaporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolsek Pace maupun dari Polres Nganjuk terkait dugaan aktivitas siaran langsung TikTok menggunakan seragam dinas saat pelaksanaan tugas pengamanan kegiatan masyarakat tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Red)
Editor : Redaksi