Senin, 28 Sep 2026 03:06 WIB

Kendaraan Dinas L 1825 BP Terpantau di Malang pada Hari Minggu, Dasar Penugasan Jadi Sorotan

  • Penulis : Redaksi
  • | Senin, 29 Jun 2026 21:40 WIB

SURABAYA – Penggunaan kendaraan dinas berpelat merah kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah kendaraan dinas bernomor polisi L 1825 BP diduga digunakan melakukan perjalanan ke wilayah Malang pada hari Minggu, yang notabene merupakan hari libur nasional bagi aparatur sipil negara.

 

 

 

 

Sebagaimana diketahui, kendaraan dinas milik instansi pemerintah pada prinsipnya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat. Penggunaan kendaraan dinas di luar hari kerja atau pada akhir pekan umumnya harus disertai surat perintah tugas (SPT), surat perintah kerja (SPK), atau nota dinas resmi dari instansi yang bersangkutan.

 

 

 

 

Peristiwa tersebut bermula saat awak media melakukan perjalanan di wilayah Malang Raya dan mendapati sebuah kendaraan berpelat merah nomor polisi L 1825 BP berada di kawasan sekitar Jalan Ir. Soekarno No.144, Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

 

 

 

 

Menurut pengamatan awak media, kendaraan tersebut terlihat berada di sekitar lokasi wisata Jatim Park 3 sebelum kemudian berhenti di sebuah masjid untuk melaksanakan ibadah salat. Setelah itu kendaraan kembali melanjutkan perjalanan menuju arah Singosari dan melintas di Jalan Raya Perusahaan, Banjararum, Kecamatan Singosari sebelum memasuki ruas Tol Malang.

 

 

 

 

Karena penggunaan kendaraan dinas pada hari Minggu dinilai tidak lazim tanpa adanya dokumen penugasan resmi, awak media kemudian mencoba mengikuti perjalanan kendaraan tersebut guna memastikan tujuan dan dasar penggunaan kendaraan dinas tersebut.

 

 

 

 

Saat berada di Rest Area wilayah Sidoarjo, awak media berhasil menemui pengemudi kendaraan tersebut dan menanyakan tujuan perjalanan.

 

 

 

 

"Kami dari UINS Surabaya pak, mau ada kegiatan di UINS Malang," ujar pengemudi singkat kepada awak media.

 

 

 

 

Namun ketika awak media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai surat tugas, nota dinas, atau dokumen resmi yang menjadi dasar penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tersebut pada hari libur, pengemudi disebut tidak menunjukkan dokumen yang dimaksud dan segera meninggalkan lokasi.

 

 

 

 

Merasa masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, awak media kemudian mendatangi kampus UIN Sunan Ampel Surabaya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 117, Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

 

 

 

 

Di lokasi tersebut awak media mengaku ditemui oleh Kepala Security bernama Budi. Dalam pertemuan tersebut, awak media bermaksud melakukan konfirmasi terkait penggunaan kendaraan dinas L 1825 BP yang diketahui berada di wilayah Malang pada hari Minggu.

 

 

 

 

Menurut keterangan awak media, pihak keamanan saat itu meminta agar konfirmasi dilakukan kembali pada hari berikutnya atau melalui mekanisme janji temu terlebih dahulu.

 

 

 

 

Dalam komunikasi lanjutan, awak media memperoleh informasi bahwa kendaraan dinas tersebut diduga merupakan kendaraan operasional Kepala Pusat Ma'had Al-Jami'ah yang digunakan untuk kegiatan bertajuk "Penguatan Kapasitas dan Rihlah Muwajjih/ah" yang disebut berlangsung di Calya Villa, Malang.

 

 

 

 

Meski demikian, awak media mengaku masih mempertanyakan keberadaan dokumen resmi yang seharusnya dibawa oleh pengemudi kendaraan saat melakukan perjalanan dinas di luar hari kerja.

 

 

 

 

Menurut pengakuan awak media, pada saat konfirmasi awal, dokumen berupa surat tugas atau nota dinas belum dapat diperlihatkan secara langsung. Namun beberapa jam kemudian, setelah dilakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, awak media mengaku diperlihatkan dokumen dalam bentuk PDF.

 

 

 

 

Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dan dugaan di kalangan awak media. Pasalnya, ketika kendaraan dihentikan untuk dimintai keterangan di rest area, pengemudi maupun penumpang disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

 

 

 

 

Awak media mempertanyakan apakah dokumen tersebut memang telah ada sejak awal keberangkatan atau baru dibuat setelah dilakukan konfirmasi.

 

 

 

 

"Kami hanya ingin memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas pada hari libur benar-benar sesuai aturan dan dilengkapi administrasi yang sah sejak awal keberangkatan," ungkap salah satu awak media.

 

 

 

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya maupun pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan dinas tersebut terkait kronologi dan administrasi perjalanan dinas yang dimaksud.

 

 

 

 

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan aset negara agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi ataupun penyalahgunaan kendaraan dinas, awak media menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak kampus maupun pihak yang terkait masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

 

 

 

(Tim Investigasi)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

‎Pemasangan Kabel WiFi TBG di Jalan Praban Disorot, Diduga Tanpa Kelengkapan Izin dan Buka Paksa Tutup Drainase

‎SURABAYA — Aktivitas pemasangan jaringan kabel WiFi yang diduga milik TBG menjadi sorotan di kawasan Kecamatan Genteng, Surabaya. Pemasangan tersebut terlihat

Masyarakat Minta Polda Jatim Tegas Awasi Sopir Pickup L300 dan Truk, Tes Urine Diperketat

Kejamrealita.net – SURABAYA, Masyarakat meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pengemudi kendaraan barang, k

Disperinaker Surabaya Terbitkan Anjuran Mediator, FIF GROUP Diminta Bayar Kekurangan Hak PHK Abdullah Qomar Rp26,2 Juta

Disperinaker Surabaya Terbitkan Anjuran Mediator, FIF GROUP Diminta Bayar Hak PHK Abdullah Qomar Rp26,2 Juta   Anjuran Mediator Soroti Proses PHK FIF GROUP,

Jelang Parluh PSHT, Polres Ngawi Perkuat Pengamanan dan Imbau Jaga Kamtibmas

Ngawi — Polres Ngawi Polda Jatim meningkatkan kesiapsiagaan dan pengamanan menjelang pelaksanaan Parluh PSHT. Jajaran Polres Ngawi diminta melakukan monitoring

Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Terduga Pelaku Diamankan Satreskrim

Ngawi — Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi m

Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Ngawi-TNI- BNNK Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas

Ngawi — Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Ngawi bersama T