JOMBANG — Suhandik didampingi penasihat hukumnya bersama sejumlah saksi memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang, Senin (24/8/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pencurian yang telah dilaporkan ke Polres Jombang.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/673.RESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG, yang dibuat pada Jumat malam, 31 Juli 2026.
Suhandik hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kronologi dugaan pengambilan sejumlah barang perabotan dari rumahnya. Menurut keterangannya, barang-barang tersebut diduga diambil secara paksa oleh seorang pria berinisial SPYN bersama istri dan sejumlah orang lainnya.
“Ini untuk memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian saat barang-barang di dalam rumah saya diambil secara paksa. Kami berharap perkara ini dapat diproses dan diusut secara tuntas,” ujar Suhandik kepada awak media di Polres Jombang.
Menurut Suhandik, saat kejadian kondisi pintu rumah dalam keadaan terkunci. Di dalam rumah juga terdapat seorang perempuan lanjut usia yang biasa dipanggil Mbah Ba'ah, berusia 81 tahun.
Ia menyebut sejumlah barang perabotan kemudian diangkut menggunakan truk engkel berwarna kuning sebanyak dua kali. Namun, sehari setelah kejadian, barang-barang tersebut disebut telah dikembalikan.
Meski barang telah dikembalikan, Suhandik mengaku tetap melanjutkan laporan karena menilai terdapat persoalan lain yang perlu diungkap, termasuk dugaan tindakan masuk dan mengambil barang secara paksa serta dampak psikologis yang dialami keluarganya.
Lansia di Dalam Rumah Mengaku Ketakutan
Suhandik mengatakan, keberadaan Mbah Ba'ah di dalam rumah saat kejadian menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian.
Mbah Ba'ah mengaku terkejut ketika mendengar suara benturan keras dan kemudian melihat sejumlah orang berada di dalam rumah.
“Aku dredek, awakku gemeter, sikilku langsung lemes. Krungu sworo tatapan banter, tak delok wes akeh wong nang jero omah, tambah dredeg maneh aku,” ujar Mbah Ba'ah saat ditemui awak media di Polres Jombang.
Pernyataan tersebut, menurut keluarga, menunjukkan adanya rasa takut yang dialami Mbah Ba'ah setelah kejadian.
Suhandik berharap penyidik dapat mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kerusakan pada bagian jendela rumah dan keberadaan sejumlah orang di lokasi saat kejadian.
“Keluarga tentu merasa terganggu dan terpukul dengan kejadian tersebut. Apalagi saat itu ada orang tua yang berada di dalam rumah,” kata Suhandik.
Kuasa Hukum Minta Perkara Diproses Sesuai Hukum
Sementara itu, penasihat hukum Suhandik, R. Ferinando A.P., S.H., meminta Polres Jombang menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polres Jombang dapat menindaklanjuti apa yang dialami klien kami. Tindakan yang diduga dilakukan telah menimbulkan kerugian dan berdampak terhadap klien serta keluarganya,” tegas R. Ferinando.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Penyidik Periksa Pelapor dan Saksi
Pemanggilan Suhandik dan para saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Suhandik mengaku mendapat sekitar 24 pertanyaan dari penyidik. Seluruh keterangan yang diberikan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terkait dugaan pasal yang dikenakan, pihak pelapor menyebut Pasal 477 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal dan penentuan unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polres Jombang. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
Editor : Redaksi